Salin Artikel

Jadi Pemicu Tawuran Pesilat di Kota Madiun, 250 Motor Berknalpot Brong Disita

MADIUN, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menyita 250 sepeda motor berknalpot brong melalui serangkaian operasi tilang manual. Sebab, selama satu tahun terakhir, sepeda motor berknalpot brong sering menjadi pemicu tawur antar-pesilat di Kota Madiun.

"Selama ini jadi pemicu utama (tawuran antar pesilat). Satu tahun terakhir ada gesekan antar-warga, antar-kelompok (pesilat). Hal itu terjadi karena adanya konvoi atau pawai menggunakan sepeda motor berknalpot brong," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

Menurut Suryono, keberadaan konvoi sepeda motor berknalpot brong sering menggeber gas hingga memunculkan suara bising dan memicu kemarahan kelompok lain.

"Mereka ngegas dan bleyer-bleyer (narik gas kencang). Sehingga menjadikan warga sekitar melakukan perlawanan, lempar batu dan teriak lalu timbul terjadinya gesekan antar-kelompok (pesilat)," jelas Suryono.

Pasca-operasi khusus tilang sepeda motor berknalpot brong secara manual, Suryono mengklaim belum laporan adanya sepeda motor berknalpot brong yang berada di jalan raya lagi.

Pihaknya menggandeng Polres Madiun untuk bersama-sama menggelar operasi tilang manual sepeda motor berknalpot brong. Operasi itu diharapkan dapat menciptakan situasi yang aman dan tertib.

Tak bisa tindak penjual

Sementara itu, Suryono mengaku tak bisa menindak atau menyita knalpot brong yang ada pada penjual. Sebab menurutnya, belum ada dasar hukum yang bisa jadi acuan polisi untuk menyita knalpot brong yang dijual di toko alat-alat kendaraan.

"Kami belum bisa melakukan penindakan karena belum ada aturannya dan dasar hukumnya," kata Suryono.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/25/135027578/jadi-pemicu-tawuran-pesilat-di-kota-madiun-250-motor-berknalpot-brong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke