Salin Artikel

Pria di Magetan Rekam Perempuan Mandi dan Mengunggahnya ke Media Sosial

Agung yang bekerja sebagai pencari rumput tersebut merekam dan memotet sejumlah perempuan yang sedang mandi dengan menggunakan kamera ponselnya.

“Jadi pelaku ini saat mencari rumput begitu mendengar orang mandi kemudian merekam dan memfoto korban yang dalam keadaan tidak mengenakan busana saat mandi melalui lubang angin-angin kamar mandi yang digunakan korban,” ujar Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, Rabu (25/01/2023).

Rudy menambahkan, tersangka juga akan dijerat dengan Undang-Undang ITE terkait tindakan penyebaran konten video pornografi.

Sebab, setelah merekam korban, pelaku kemudian mengunggah video tersebut di media sosial miliknya.

“Dari hasil penyelidikan di akun Facebook milik pelaku kita mendapati puluhan video korban yang direkam saat mandi. Sebagian sudah dihapus pelaku dan sebagian masih ada di akun Facebook-nya yang masih aktif dan bisa dilihat,” imbuh dia.

Salah satu korban kaget saat mengetahui video dirinya mandi terpampang di media sosial milik pelaku.

Korban lantas melaporkan pelaku ke Mapolres Magetan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan pelaku dan barang bukti HP yang digunakan untuk merekam korban mandi.

“Kita mengamankan barang bukti sebuah HP dan enam celana dalam bekas dari rumah korban,” kata Rudy.

Dari hasil pengembangan polisi, ternyata tersangka juga suka melakukan pencurian pakaian dalam perempuan berupa celana dalam dan bra.

Dalaman perempuan yang dicuri adalah dalaman yang telah dikenakan oleh pemiliknya.

“Pelaku ini juga suka mencuri celana dalam dan BH perempuan. Celana dalam maupun BH yang dicuri pelaku ini juga harus celana dalam yang sudah bekas pakai. Kalau yang dicuri pakaian dalam belum dipakai akan dibuang oleh pelaku,” jelas Rudy.

Dari pengakuan pelaku, kebiasaan merekam dan mencuri pakaian dalam wanita telah dilakukan beberapa tahun terakhir.

Usai mencuri pakaian dalam perempuan, pelaku akan memakai dan menciumi pakaian dalam tersebut.

“Dari pengakuan pelaku itu untuk kesenagan pribadi,” katanya.

Kepolisian Resor Magetan memastikan tidak akan melakukan pemeriksaan terkait kejiwaan pria tersebut. Pelaku diketahui memiliki istri yang saat ini sedang hamil muda.

“Saya kira pelaku normal, tidak ada gangguan jiwa,” ujar Rudy.

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun tentang pornografi atau pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun,“ pungkas Rudy.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/25/133116478/pria-di-magetan-rekam-perempuan-mandi-dan-mengunggahnya-ke-media-sosial

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke