Salin Artikel

Tolak Masa Jabatan Diusulkan Sama dengan Kades, 748 Perangkat Desa di Jombang Berangkat ke Jakarta

Para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), meminta agar DPR RI mengabaikan rekomendasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) terkait masa jabatan perangkat desa. 

Ketua PPDI Kabupaten Jombang Teguh Wahyudi mengungkapkan, wacana pemangkasan masa jabatan perangkat desa muncul dalam rekomendasi Apdesi yang disampaikan kepada DPR RI, beberapa hari lalu.

Apdesi, jelas dia, mengeluarkan 11 rekomendasi terkait rencana perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rekomendasi itu di antaranya tentang masa jabatan kepala desa serta masa jabatan perangkat desa.

Menurut Teguh, pihaknya tidak mempersoalkan usulan perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, sebagaimana rekomendasi Apdesi kepada DPR RI.

Namun, lanjut dia, pihaknya menolak rekomendasi Apdesi yang menyamakan masa jabatan perangkat desa dengan masa jabatan kepala desa.

Perangkat desa, kata Teguh, meminta DPR RI mengabaikan usulan Apdesi dengan tidak melakukan revisi pada masa jabatan perangkat desa yang berlaku saat ini.

Dijelaskan, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan perangkat desa berlaku hingga usia 60 tahun.

Adapun usulan Apdesi dalam revisi undang-undang tersebut, masa jabatan perangkat desa adalah 9 tahun. 

“Masa bakti perangkat desa disamakan dengan masa bakti kepala desa dan itu tercantum dalam rekomendasi DPP Apdesi. Sehingga kami di Kabupaten Jombang ini sepakat untuk menolak usulan itu,” kata Teguh kepada Kompas.com, menjelang keberangkatan ke Jakarta Selasa.

Selain menolak wacana pemangkasan masa jabatan perangkat desa, PPDI yang akan menggelar aksi damai di Senayan, juga akan menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan dan status kepegawaian perangkat desa.

Teguh mengungkapkan, agar tidak mengganggu pelayanan masyarakat di desa, PPDI hanya memberangkatkan 748 dari 3.000 lebih perangkat desa di Kabupaten Jombang.

Rombongan perangkat desa yang akan mengikuti aksi damai di Jakarta, diberangkatkan Bupati Jombang Mundjidah Wahab dari Pendopo Kabupaten Jombang.

Mundjidah mengaku mendukung upaya perangkat desa untuk menyampaikan aspirasi ke DPR RI. Namun, dia menampik mendukung usulan dari perangkat desa terkait masa jabatan yang berlaku hingga usia 60 tahun. 

“DPR RI yang menentukan, bukan daerah (yang menentukan). Bukan berarti, saya yang memberangkatkan terus saya setuju. Itu kan tergantung di sana, tergantung DPR RI yang mengatur undang-undang itu,” kata Mundjidah.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/24/155329778/tolak-masa-jabatan-diusulkan-sama-dengan-kades-748-perangkat-desa-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke