Salin Artikel

Kronologi Tukang Becak Cairkan Uang Rp 320 Juta di Surabaya Versi Keluarga Pemilik Rekening

Berdasar materi dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, ada Rp 320 juta uang milik Muin yang dikuras Setu dan Thoha. Keduanya kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut Dewi, Thoha adalah salah satu penghuni rumah kost milik ayahnya di Jalan Semarang, Surabaya.

"Ngakunya kerja sopir. Thoha belum sepekan tinggal di rumah kost milik ayah saya," katanya dihubungi Kompas.com Senin (23/1/2023)

Pada hari kejadian, ayahnya sadar saat membuka dompet, kartu ATM nya tidak ada, termasuk KTP. Buku tabungan BCA saat dicari di lemari juga tidak ada.

Setelah tahu kartu ATM dan buku tabungannya hilang, Muin pun pergi ke bank BCA terdekat dari rumahnya.

"Pihak bank saat itu menginformasikan telah terjadi transaksi penarikan besar-besaran dari rekeningnya di kantor Bank BCA cabang Jalan Indrapura Surabaya," terang Dewi yang juga ditunjuk sebagai kuasa hukum ayahnya itu.

Berdasarkan informasi tersebut Muin langsung pergi ke kantor Bank BCA cabang Jalan Indrapura untuk memastikan kebenarannya.

"Setelah itu bapak saya langsung lapor ke Polrestabes Surabaya. Sementara Thoha sudah menghilang," ujarnya.

Menurut Dewi, kejadian tersebut sangat cepat. Sejak kartu ATM dicuri, sampai laporan penarikan uang, hanya sekitar 15-20 menit.

Berdasarkan materi dakwaan yang disusun jaksa, Thoha memanfaatkan jasa seorang tukang becak bernama Setu untuk menarik hampir seluruh uang Muin dari rekening BCA.

Setu dan Thoha bukan teman dekat, keduanya baru kenal beberapa hari. Thoha memilih Setu karena tubuh dan wajahnya hampir sama dengan pemilik rekening Muin Zachry.

Kepada Setu, Thoha beralasan dan membujuk serta meminta tolong untuk mencairkan uang milik ayahnya yang sedang sakit.

Thoha meminta Setu untuk memakai masker dan kopiah sehingga mirip dengan Muin.

Setelah tiba di bank, Thoha terlebih dahulu mengambil slip penarikan. Dia mengisinya dan membubuhkan tanda tangan yang mirip dengan tanda tangan Muin.

Di slip tersebut, Thoha berencana mengambil Rp 320 juta dari 345 juta uang yang ada di rekening Muin.

Setelah itu Thoha memberikan slip penarikan tersebut ke Setu sembari memberikan nomor PIN Muin yang sebelumnya sudah dia ketahui.

Ternyata, rencana mereka berjalan mulus hingga uang Rp 320 juta milik Muin bisa dicairkan.

Bisa menarik uang ratusan juta dari rekening Muin, Setu diberi uang tunai Rp 5 juta sebagai ucapan terima kasih. Thoha dan Setu didakwa didakwa melanggar Pasal 363 KHUP tentang pencurian.

BCA

Sementara itu, Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menegaskan pihaknya tidak akan mengganti kerugian nasabah karena dalam kasus ini kesalahan ada pada nasabah tersebut.

Nasabah dalam kasus ini lalai dalam menjaga data pribadi sehingga pelaku dapat mengetahui PIN e-banking dan jumlah saldo tabungan nasabah.

Nasabah juga lalai menjaga dokumen pribadi sehingga pelaku dapat mencuri kartu debit, KTP, dan buku tabungan nasabah.

"(Uang) nasabah tidak diganti karena tidak jaga keamanan KTP, PIN, dan buku tabungan. Nasabah yang kurang menjaga," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/1/2023) malam.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/23/172055378/kronologi-tukang-becak-cairkan-uang-rp-320-juta-di-surabaya-versi-keluarga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke