Salin Artikel

Marak Kekerasan di Pesantren, Muhaimin Iskandar Teken Petisi Perlindungan Perempuan dan Anak

SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mencanangkan gerakan Stop Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Jatim.

Gerakan tersebut ditandai dengan penandatanganan petisi perlindungan perempuan dan anak di depan Kantor PWNU Jatim di Surabaya pada Minggu (22/1/2023).

Gerakan tersebut menyusul masih tingginya angka kekerasan pada perempuan dan anak di Jatim, khususnya di lingkungan pendidikan berbasis asrama atau pesantren.

Gerakan tersebut menurutnya adalah gerakan nasional untuk merapatkan barisan dan merespons secara konstruktif fenomena memprihatinkan kekerasan pada anak dan perempuan.

"Kita semua bertekad sebagai bagian dari perlawanan terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk masa depan Indonesia yang lebih baik," katanya.

Dia berharap seluruh warga Indonesia sadar akan hak dan kewajibannya dalam menegakkan aturan dan konstitusi.

Gus Muhaimin lantas melihat masih banyak kekerasan pada anak, terutama pada santri yang dilakukan oleh para oknum. Dia pun meminta aparat bersikap tegas menegakkan aturan.

"Saya lihat di pesantren masih banyak aksi kekerasan, ini menjadi tugas kita semua," jelasnya.

Kasus kekerasan santri yang belakangan menjadi perhatian adalah aksi kekerasan santri di pesantren di Pasuruan, Jatim. Seorang santri dibakar oleh seniornya. Setelah 19 hari dirawat, santri tersebut meninggal dunia pada Kamis (19/1/2023).

Dispensasi nikah

Gerakan tersebut juga merespons tingginya angka pernikahan anak di Jatim. Ketua Pengurus Wilayah Perempuan Bangsa Jatim, Hikmah Bafaqih mengungkapkan, Pengadilan Tinggi Agama Jatim mencatat ada 17.585 pengajuan dispensasi pernikahan anak di Jatim pada 2022.

"Dari jumlah itu, 80 persennya disebabkan hamil di luar nikah," ungkapnya.

Angka kekerasan perempuan dan anak di Jatim tercatat 924 pada 2020, lalu 901 pada 2021 dan 826 pada 2022.

Karena itu, dia mengecam keras segala bentuk tindak kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak, baik di lingkungan rumah, pendidikan, sosial, dan ranah publik.

"Kami menuntut negara menjamin hak perempuan dan anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang serta perlindungan dari diskriminasi, dan kekerasan sebagaimana tercantum dalam UUD Tahun 1945," kata Hikmah.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim ini mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menegakkan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak.

"Kami mengimbau semua pihak, pemerintah dan non-pemerintah untuk menggencarkan upaya pencegahan dengan berbagai respons program yang tersistem dan terukur capaiannya," jelasnya.

Pihaknya meminta pemerintah agar menguatkan pengasuhan bersama berbasis masyarakat didukung literasi media sosial bagi anak dan keluarga.

Selain itu, juga penguatan kelembagaan keluarga dengan program ketahanan keluarga, baik di bidang pemberdayaan ekonomi, peningkatan status kesehatan, pendidikan dan lainnya.

"Lalu pencegahan perkawinan anak dengan ketat, dan menjaga pasutri anak dari perceraian dini dan KDRT," jelasnya.

Pihaknya juga meminta pemerintah membangun lingkungan pendidikan yang nyaman bagi anak dan menjunjung tinggi hak anak serta mengembangkan pesantren yang ramah santri.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/23/072129978/marak-kekerasan-di-pesantren-muhaimin-iskandar-teken-petisi-perlindungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke