Salin Artikel

Ustaz yang Aniaya Dua Santri di Trenggalek Ditetapkan Tersangka, Siksa Korban karena Emosi

KOMPAS.com - MDP (17), ustaz salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Trenggalek.

Ustaz yang berasal dari Kecamatan Praju, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) itu diringkus polisi usai menganiaya dua orang santrinya, GD (14) dan LM (15), hingga salah satunya harus menjalani operasi.

Motif penganiayaan

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, penetapan MDP sebagai tersangka usai pihaknya memeriksa sejumlah saksi dan mendapat barang bukti.

"Gelar perkara juga sudah kami lakukan yang berlanjut pada penetapan yang bersangkutan (MDP) sebagai tersangka," kata Agus, dikutip dari TribunMadura.com, Minggu (22/1/2023).

Agus menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penganiayaan kepada korban lantaran emosi.

"Korban dinilai pelaku tidak menjalankan kewajibannya sebagai santri, kemudian ditegur, karena emosi dengan jawaban korban, pelaku melakukan penganiayaan," ujar Agus.

Agus menjelaskan, menurut keterangan pihak pesantren, pelaku merupakan ustaz dari pesantren Ponorogo yang tengah menjalani masa pengabdian di Trenggalek sejak tahun 2022.

"Sebetulnya (masa pengabdiannya) sudah hampir selesai," ucap Agus.

Jika terbukti bersalah, MDP bakal dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, MDP menganiaya GD (14), warga Desa Tumpuk, Kecamatan Tugu, dan LM (15), warga Desa Ngepeh, Kecamatan Tugu, Trenggalek, pada Jumat (20/1/2023).

Akibatnya, GD harus menjalani operasi di RSUD dr Soedomo Trenggalek karena mengalami patah tulang di pergelangan tangan kiri.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul "Seorang Ustaz Jadi Tersangka Setelah Diduga Aniaya Santri di Pondok Pesantren di Trenggalek"

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/22/180345978/ustaz-yang-aniaya-dua-santri-di-trenggalek-ditetapkan-tersangka-siksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke