Salin Artikel

Kades Ultimatum Parpol, Suara Bakal Nol di Pemilu 2024 jika Berani Tolak Perpanjangan Jabatan 9 Tahun

Seperti diketahui, keinginan untuk memperpanjang jabatan tersebut sudah disampaikan saat demonstrasi para kades di gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (17/1/2023).

Ketua Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Kabupaten Pamekasan, Farid Afandi menjelaskan, revisi Undang-undang Desa no 6 tahun 2014 mutlak harus dilakukan.

Item perubahan yang krusial di pasal 39 ayat 1 di mana jabatan kades hanya enam tahun. 

"Kami masih menunggu apakah di tahun 2023 ini revisi Undang-Undang Desa masuk program legislasi atau tidak. Maka kami warning parpol yang tidak memperjuangkan aspirasi ini, Pemilu 2024 suaranya bisa nol di desa," ujar Farid saat dihubungi, Sabtu (21/1/2023). 

Pria yang juga Kades Tentenan Timur, Kecamatan Larangan, Pamekasan, ini mengeklaim, sudah ada lima parpol yang menyatakan dukungan atas aspirasi kades se-Indonesia. 

"Sesuai dengan komitmen kami yakni revisi undang-undang sekarang juga. Sembilan tahun harga mati dan partai yang tidak mendukung habisi," ujar dia. 

Menurut Farid, aspirasi perpanjangan jabatan bukan semata-mata soal perpanjangan waktu, tetapi secara esensial untuk memberikan pelayanan kepada  masyarakat lebih baik dan pembangunan desa bisa berjalan lebih maksimal.

"Membangun desa butuh cara tersendiri, tidak seperti membangun kecamatan dan kabupaten. Di desa lebih rentan konflik kepentingan dan membutuhkan waktu khusus menyelesaikan konflik," terang Farid. 

Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Berbahaya

Sementara, akademisi dari Universitas Brawijaya (UB) yang juga pengamat pemerintah daerah, Khairul Muluk merasa aneh dengan desakan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.

Perpanjangan masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun dinilai hanya melanggengkan kekuasaan di desa.

Dia menyoroti beberapa hal bila desakan itu diamini oleh pemerintah pusat.

Khairul berpendapat, masa jabatan Kades selama sembilan tahun terlalu panjang.

Idealnya, masa jabatan Kades mengikuti masa jabatan presiden atau kepala daerah, yakni lima tahun dan dapat dipilih dua kali.

"Agak aneh menurut saya, meski total sama-sama 18 tahun, tapi menurut saya kepanjangan. Harusnya seperti kepala daerah, meski desa bukan kepala daerah, mestinya 10 tahun dengan dua periode," kata Khairul saat dihubungi via telepon, Jumat (20/1/2023).

"Seperti kepala daerah pada umumnya. Jadi biar sistem pemerintahan desanya yang jalan dan diperkuat, kepala desanya bergantian, bukan berbasis orang. Memang sistem dipengaruhi pemimpin, tapi pemimpin terlalu lama ya bahaya," tambah pria yang juga merupakan dosen di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya itu. (Penulis : Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana|Editor : Andi Hartik)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/22/062900578/kades-ultimatum-parpol-suara-bakal-nol-di-pemilu-2024-jika-berani-tolak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke