Menurut Kabid Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim Kombes Sodiq Pratomo, penyidik mengamankan sampel darah dari TKP seperti di baju dan handuk yang dikenakan korban serta darah yang ada di lantai TKP.
Sebagai pembanding menurut dia, juga sudah diambil sampel darah dari Venna Melinda.
"Hasilnya dari hasil pemeriksaan, ketiga sampel darah tersebut sesuai atau matching darah korban Venna Melinda," katanya kepada wartawan di Mapolda Jatim Jumat (20/1/2023).
Sementara itu penyidik terus mengembangkan pemeriksaan kepada terduga pelaku maupun korban dalam kasus tersebut.
"Pekan depan akan ada pemeriksaan tambahan untuk terduga pelaku maupun korban," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
Ferry Irawan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Ia juga sudah ditahan.
Dia terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 44 dan 45 Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polresta Kediri atas dugaan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Senin (9/1/2023), kasus tersebut oleh Polresta Kediri dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Dalam kejadian cekcok di sebuah hotel di Kota Kediri, Venna mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya. Venna mengaku hidungnya ditekan dengan dahi Ferry Irawan. Akibatnya, hidung Venna mengeluarkan banyak darah.
https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/20/201623678/periksa-sampel-darah-di-tkp-kdrt-venna-melinda-polisi-hasilnya-sesuai
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan