Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.
Penggeledahan dilakukan sejak Selasa (17/1/2023) sampai Rabu (18/1/2023).
Menanggapi hal tersebut Ketua Badan Kehormatan DPRD Jatim Agus Wicaksono mengatakan, pihaknya menghargai proses yang dilakukan oleh KPK.
"Tentu kami menghormati proses tersebut," kata Agus, Jumat (20/1/2023), seperti dilansir dari Surya.
Dia enggan berkomentar banyak lantaran tidak mengetahui persis langkah penyelidikan yang dilakukan KPK.
"Intinya kami menghormati proses apa pun yang dilakukan KPK," tutur dia.
Sementara, pimpinan DPRD Jatim hingga kini belum merespons penggeledahan tersebut.
Sebelumnya Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan mengenai penggeledahan.
"(Lokasi yang digeledah) rumah kediaman dan kantor swasta milik Ketua DPRD Provinsi Jatim," kata Ali di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/1/2023).
Penyidik juga menggeledah dua tempat lain yaitu rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan rumah kediaman Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jatim.
“Selanjutnya ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan bukti elektronik yang memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah,” ujar Ali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terkait Dugaan Suap Alokasi Dana Hibah"
https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/20/114804078/kpk-geledah-rumah-ketua-dprd-jatim-ketua-bk-kami-hormati-proses