Salin Artikel

Diduga Cabuli Murid, Kepsek di Banyuwangi Ditetapkan sebagai Tersangka

Penetapan tersangka dilakukan setelah Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan gelar perkara pada Rabu (18/1/2023).

"Hasil gelar perkara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrotin Hidayat kepada Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pelaku yang berusia 48 tahun itu ditahan.

"Pelaku kami titipkan di rumah tahanan Mapolsek Giri," ujar Badrotin Hidayat.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangka Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 KUHP.

"Pelaku ML, terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara," tandas Badrotin Hidayat.

Sebelumnya, ML dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli sejumlah muridnya yang masuk duduk di sekolah dasar.

MK diduga melakukan pencabulan di lingkungan sekolah yang terletak di Kecamatan Cluring, Banyuwangi.

Kapolsek Cluring AKP Agus Priyono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa kepala sekolah itu usai menerima laporan dari para korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/19/140002178/diduga-cabuli-murid-kepsek-di-banyuwangi-ditetapkan-sebagai-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke