Salin Artikel

Santri Pasuruan yang Dibakar Seniornya Meninggal Dunia

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti membenarkan kabar meninggalnya santri asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan tersebut.

"Betul, meninggal dunia pada pukul 03.30 WIB dini hari tadi," ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis (19/1/2023).

Sebelum meninggal, INF dirawat di rumah sakit selama kurang lebih 19 hari. Selama di rumah sakit, ia menjalani beberapa perawatan medis, dan operasi kulit.

"Namun, vonis dokter terkait penyebab meninggalnya kami belum tahu. Mohon waktu saya tanyakan dulu," jelas dia.

Sementara, santri senior pelaku pembakaran, MHM telah ditetapkan tersangka, dan berkasnya juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan.

"Tinggal menunggu sidang. Kami tidak tahu perkembangan selanjutnya, apakah nanti tuntutan pasalnya bertambah seiring dengan meninggalnya korban, itu sudah menjadi wewenang jaksa," ujarnya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan JPU sudah melimpahkan berkas perkara kekerasan ke PN Bangil pada 16 Januari 2023 lalu.

MHM didakwa melanggar ketentuan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2012.

"Terdakwa terancam ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta," ujarnya beberapa waktu lalu.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/19/122728978/santri-pasuruan-yang-dibakar-seniornya-meninggal-dunia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke