Salin Artikel

Mendagri Tunjuk Kepala BPSDM Jatim sebagai Penjabat Wali Kota Batu

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur Aris Agung Paewai ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Batu oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Aris menggantikan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko - Punjul Santoso yang masa jabatannya habis sejak Desember 2022.

Pj wali kota Batu akan bertugas lebih dari setahun hingga Pilkada serentak pada 2024 mendatang.

Aris ditetapkan sebagai Pj wali kota Batu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6344 tertanggal 27 Desember 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Batu Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan melantik Aris di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Kamis (19/1/2023) besok sore.

"Betul besok sore ada pelantikan Pj Wali Kota Batu," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Jatim Ali Kuncuro saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023) malam.

Sebelumnya, ada enam nama kandidat yang diusulkan untuk menjadi Pj wali kota Batu. Tiga nama diusulkan oleh Gubernur Jatim dan 3 nama lainnya diusulkan oleh DPRD Kota Batu.

Tiga nama calon Pj yang diusulkan DPRD Kota Batu adalah Hudiyono (Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Jatim) Zadim Efisiensi (Sekda Kota Batu) dan Wahyu Hidayat (Sekda Kabupaten Malang).

Sementara tiga nama yang diusulkan Gubernur Jatim yakni Aries Agung Paewai (Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jatim), Pulung Chausar (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jatim) dan Indyah Aryani (Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim).

Untuk mengisi kekosongan jabatan sejak berakhirnya masa jabatan wali kota Batu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menunjuk Sekda Kota Batu Zadim Efisiensi sebagai pelaksana harian (Plh) wali kota Batu sejak 27 Desember 2022 lalu.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/18/211122378/mendagri-tunjuk-kepala-bpsdm-jatim-sebagai-penjabat-wali-kota-batu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke