Salin Artikel

Sebelum Ditahan, Ferry Irawan Bacakan Surat untuk Venna Melinda: Mohon Maaf atas Segala Salah yang Abi Buat

KOMPAS.com - Ferry Irawan ditahan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.

Pria berusia 45 tahun ini ditahan mulai Senin (16/1/2023) malam di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim).

Sebelum melangkah ke balik jeruji besi, Ferry sempat menemui awak media. Sambil memakai baju tahanan dan dengan tangan diborgol, Ferry membacakan surat untuk istrinya.

Surat tersebut ditulis dalam kertas bergaris.

Dikutip dari Tribun Jatim, Ferry mengatakan bahwa dirinya tak menyangka rumah tangganya yang berjalan hampir satu tahun harus mengalami permasalahan pelik.

Oleh karena itu, Ferry menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan yang diperbuatnya terhadap sang istri.

"Tanggal 16 Januari 2023, kepada istriku tersayang, Venna. Kita tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga. Tapi mohon maaf atas segala salah, khilaf yang abi perbuat selama kita berumah tangga," ujarnya.

Dia mengaku ikhlas dalam menjalani hukuman ini.

"Kalau dalam proses hukum apa yang terjadi pada hari ini insya Allah segala macam konsekuensinya, insya Allah abi akan coba dengan ikhlas menjalani semua. Kalau memang apa yang abi sudah jalani bisa meraih kasih sayang Venna kembali," ucapnya.

Ia melanjutkan, kasus ini membuat sang ibunda jatuh sakit lantaran terlalu larut memikirkannya.

"Saya juga sedih, dengan kondisi yang menyebabkan ibu saja jatuh sakit, boleh rekan-rekan wartawan lihat kondisi ibu saya pembuluh mata sudah pecah," ungkapnya.

"Saya hanya mohon, abi mohon mohon lihatlah ibu saya. Beri kesempatan saya lagi. Jangan sampai saya menyesali kedua kalinya saat pada saya kehilangan almarhum bapak saya," tuturnya.

Meski ada kasus ini, Ferry meyakini bahwa sang istri akan kembali membuka pintu maaf kepadanya.

"Saya tahu, di lubuk hati Venna yang terdalam, Venna orang baik. Apa pun itu abi selalu mencintai dan menyayangi Venna. Mungkin surat ini akan dibawa Pak Jeffry (pengacara Ferry) supaya Venna terima," sambungnya.

Penahanan ini dilakukan usai penyidik memeriksa Ferry Irawan selama lebih dari enam jam di Polda Jatim, Surabaya.

"Tersangka FI mulai malam ini diputuskan untuk ditahan," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakrat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin.

Dalam kasus ini, Ferry Irawan dianggap melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Atas tindakannya, suami Venna Melinda ini terancam hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Jatim Kombes Erwin Zainul Hakim mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, kondisi Ferry dinyatakan bagus dan tidak menjadi halangan untuk menjalani penahanan meski ia mempunyai riwayat sakit.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim, disimpulkan bahwa secara medis tidak menjadi halangan untuk dilaksanakan proses lanjut," bebernya.

Kasus ini menjadi sorotan usai Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota atas dugaan KDRT. Persitiwa tersebut terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Minggu (8/1/2023).

Dalam kejadian itu, ibunda Verrell Bramasta ini mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya. Kala itu, Ferry disebut menekan hidung Venna dengan dahi.

Akibat tindakan Ferry Irawan itu, hidung Venna Melinda berdarah.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Andi Hartik, Krisiandi)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Permintaan Maaf Ferry Irawan ke Venna Melinda seusai Pakai Baju Tahanan: Lihatlah Ibu Saya

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/17/095900278/sebelum-ditahan-ferry-irawan-bacakan-surat-untuk-venna-melinda--mohon-maaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke