Salin Artikel

Ferry Irawan Ditahan Terkait Dugaan KDRT Venna Melinda, Polisi: Kondisinya Sehat

Menurut Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Erwin Zainul Hakim, hasil pemeriksaan fisik Ferry Irawan dinyatakan bagus dan tidak menjadi halangan untuk dilakukan penahanan meski yang bersangkutan memiliki riwayat sakit.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim, disimpulkan bahwa secara medis tidak menjadi halangan untuk dilaksanakan proses lanjut," kata Erwin di Surabaya, Senin (16/1/2023).

Ferry Irawan menurut dia telah menjalani tes fisik dan darah untuk memastikan kondisinya sehat dan dapat menjalani penahanan.

Seperti diberitakan, setelah enam jam lebih menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, terdakwa kasus KDRT Ferry Irawan akhirnya ditahan mulai Senin (16/1/2023) malam.

"Tersangka FI mulai malam ini diputuskan untuk ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Mapolda Jatim Senin sore.

Menurutnya penahanan suami Venna Melinda tersebut merupakan kewenangan penyidik sesuai Pasal 21 KUHAP dan menjadi syarat objektif penyidik untuk melakukan penahanan.

"Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya 5 tahun ke atas," kata Dirmanto.

Seperti diberitakan, Ferry Irawan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Dia terancam hukuman lima tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan  ke Polresta Kediri atas dugaan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Senin (9/1/2023), kasus tersebut oleh Polresta Kediri dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Dalam kejadian cekcok di sebuah hotel di Kota Kediri, Venna mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya. Venna mengaku hidungnya ditekan dengan dahi Ferry Irawan. Akibatnya, hidung Venna mengeluarkan banyak darah.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/16/214811278/ferry-irawan-ditahan-terkait-dugaan-kdrt-venna-melinda-polisi-kondisinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke