Salin Artikel

Pembunuhan Rekan Kerja di PDAM Probolinggo Direncanakan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

"Pelaku dijerat Pasal pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Karena pembunuhan dengan rencana (moord), (terancam) pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara," terang Kapolsek Dringu AKP M. Dugel dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Senin (16/1/2023).

Dugel menjelaskan, pelaku adalah warga Dusun Jawaan, Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Sementara korban bernama DL (30), warga Desa Jangur Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo.

"Pembunuhan ini bermula ketika pelaku bertengkar dengan istrinya, AP, sehari sebelumnya lantaran (AP) sering pulang terlambat bekerja," terang Dugel.

Dalam pertengkaran itu, Istri pelaku mengakui bahwa ia telah selingkuh dengan korban.

Pelaku sakit hati kemudian merencanakan pembunuhan dengan berangkat pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB menuju rumah orang tuanya di Desa tamansari, Dringu Kabupaten Probolinggo, untuk mengambil pisau yang akan digunakan untuk menikam korban.

Setiba di tempat kerjanya, pelaku menunggu hingga korban datang kemudian menyapanya dan langsung menusuk korban menggunakan pisau yang telah disiapkan.

Korban tewas di lokasi kejadian. Pelaku sempat melarikan diri dan sempat dicegat oleh petugas Satpol PP di sana. Pada akhirnya, Abdul Manan pun tertangkap.

"Ditemukan ada dua bilah pisau yang menjadi barang bukti dalam kasus itu. Keduanya adalah milik pelaku dan korban. Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut apakah memang sudah dipersiapkan oleh keduanya atau tidak," ujar Dugel.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku menghabisi korban karena terlibat masalah asmara dengan istrinya.

Arsya menanyakan kepada pelaku yang dihadirkan dalam konferensi pers, soal kebenaran informasi adanya hubungan antara istri pelaku dengan korban.

"Saya baru tahu kebenaran informasi itu kemarin sebelum kejadian. Saya menyesal," kata Manan.

Diberitakan Abdul Manan, karyawan PDAM Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, membunuh teman sekantornya, DL, di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kecamatan Dringu, Sabtu (14/1/2023).

Pembunuhan dilakukan karena diduga DL selingkuh dengan istri AM. AM membunuh dengan menusuk sejumlah tubuh korban hingga tewas dan bersimbah darah.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/16/135647778/pembunuhan-rekan-kerja-di-pdam-probolinggo-direncanakan-pelaku-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke