Salin Artikel

Kasus KDRT Venna Melinda, Pengacara Harap Ferry Irawan Tak Ditahan karena Punya Riwayat Penyakit

Selain karena masih memiliki hubungan baik dengan pelapor, kliennya juga disebut memiliki riwayat penyakit.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jefry Simatupang mengakui bahwa penahanan adalah kewenangan penyidik, namun pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Alasannya agar komunikasi dengan pelapor tetap berjalan baik, kedua klien saya punya riwayat penyakit, jadi agar proses perawatan berjalan baik sehingga dapat mengikuti proses hukum dengan baik," kata Jefry kepada wartawan Senin (16/1/2023).

Dalam kesempatan itu, Jefry juga menilai pemberitaan tentang kliennya sudah terlalu liar.

"Sebenarnya bahwa Pak Ferry tidak pernah lakukan penganiayaan dan pemukulan seperti yang dituduhkan," ujarnya.

Dengan menghadiri panggilan penyidik Polda Jatim, kliennya membawa bukti dan fakta untuk mendudukkan masalah yang sebenarnya terjadi.

"Kami tidak ingin mengumbar aib rumah tangga yang ini masalah pribadi, masalah private," jelasnya.

Seperti diberitakan, Ferry Irawan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka KDRT oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Dia terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 44 dan 45 Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan  ke Polresta Kediri atas dugaan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Senin (9/1/2023), kasus tersebut oleh Polresta Kediri dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Dalam kejadian cekcok di sebuah hotel di Kota Kediri, Venna mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya. Akibatnya, hidung Venna mengeluarkan banyak darah.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/16/130622078/kasus-kdrt-venna-melinda-pengacara-harap-ferry-irawan-tak-ditahan-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke