Salin Artikel

Ferry Irawan Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda di Mapolda Jatim

Suami Venna Melinda itu hadir di Mapolda Jatim didampingi kuasa hukumnya Jerry Simatupang.

Menurut Jerry, sebagai warga negara yang baik, kliennya datang untuk menjalani prosedur hukum sebagai tersangka.

"Kami sudah siapkan data-data untuk dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan," kata Jerry kepada wartawan, Senin.

Dia mengaku akan membuka fakta dan mendudukkan perkara demi keadilan.

"Kami tidak ingin mengumbar aib rumah tangga yang ini adalah masalah pribadi, masalah privat," jelasnya.

"Sebenarnya bahwa Pak Ferry tidak pernah lakukan penganiayaan dan pemukulan seperti yang dituduhkan," ujarnya.

Seperti diberitakan, Ferry Irawan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Dia terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 44 dan 45 Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Mulanya Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polresta Kediri atas dugaan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Senin (9/1/2023), kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Dalam kejadian cekcok di sebuah hotel di Kota Kediri, Venna mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya. Akibatnya, hidung Venna mengeluarkan banyak darah. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/16/124532778/ferry-irawan-hadiri-pemeriksaan-sebagai-tersangka-kasus-kdrt-venna-melinda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke