Salin Artikel

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kiai Fahim Belum Ditahan Polisi, Kuasa Hukum: Masih di Ponpes, Kami Kooperatif

KOMPAS.com - Fahim Mawardi, Pengasuh Pondok Pesantren (ponpes) Al Djaliel 2 di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember dalam kasus dugaan tindak pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya.

"Ada surat pemberitahuan penetapan tersangka, dan suratnya dititipkan kepada adiknya," kata Kuasa Hukum Fahim Mawardi, Andy C Putra, Sabtu (14/1/2023), dikutip dari TribunJember.com, Minggu (15/1/2023).

Andy mengatakan, Fahim disangkakan dengan pasal yang terdapat dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

"Pasal yang disangkakan tetap pada pasal pencabulan anak di bawah umur," ujar Andy.

Dia menjelaskan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Fahim belum ditahan pihak kepolisian dan masih berada di ponpes.

"(Fahim Mawardi) Masih di pondok (pesantren Al Djaliel 2), tidak dilakukan penahanan karena kami kan selalu kooperatif," ucap Andy.

Jumlah korban

Andy mengaku, pihaknya sampai saat ini belum mengetahui secara pasti jumlah santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan oleh Fahim.

"Jadi penetapan tersangka (kepada Fahim Mawardi) tersebut mengacu pada hal apa?" tutur Andy.

"Karena kami merasa tidak ada korban dalam laporan ini," imbuhnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan mengecek ulang data dan berkoordinasi dengan penyidik dari Polres Jember.

"Nanti seandainya kami melihat ada unsur yang menguntungkan bagi klien kami, kami akan lakukan Praperadilan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pengasuh Ponpes di Jember Jadi Tersangka Kasus Dugaan Asusila kepada Santriwati, Kini Belum Ditahan"

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/15/200009778/ditetapkan-sebagai-tersangka-kiai-fahim-belum-ditahan-polisi-kuasa-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke