Salin Artikel

Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Pesta Sabu-sabu bersama Pacarnya di Probolinggo

YK ditangkap saat berpesta sabu-sabu bersama pacarnya P (38) di lokasinya kosnya di Kecamatan Paiton, Probolinggo.

Kasat Reskoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi mengatakan, YK ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat pada Rabu (11/1/2023).

Saat digerebek, polisi menemukan 10 gram sabu-sabu bersama peralatan di tempat kos YK di Hotel Marisa Paiton.

"YK nyabu bersama pacarnya. Barang bukti sabu-sabu diakui milik YK. Pacarnya positif menggunakan sabu-sabu, tapi akan direhabilitasi," kata Jayadi, Minggu (15/1/2023).

Sedangkan YK diproses hukum dan saat ini ditahan di Mapolres Probolinggo.

Dari handphone yang disita polisi, kata Jayadi, terdapat percakapan transaksi narkoba yang memperkuat indikasi bahwa YK merupakan seorang pengedar narkoba.

Akibat perbuatannya, lanjut Jayadi, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp 1 miliar,” jelas Jayadi.

Jayadi menegaskan, dari informasi yang diterima, peredaran narkoba marak di Kecamatan Paiton.

"Penangkapan YK hasil dari pengembangan penyelidikan dan informasi banyak peredaran narkoba di Paiton," tukas Jayadi.

Kecamatan Paiton merupakan kecamatan perbatasan wilayah Kabupaten Probolinggo dengan Kabupaten Situbondo. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/15/143536878/pengedar-narkoba-ditangkap-saat-pesta-sabu-sabu-bersama-pacarnya-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke