Salin Artikel

Jejak Kejahatan 3 dari 5 Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Pelaku Kerap Masuk-Keluar Penjara akibat Kasus Serupa

KOMPAS.com - Tiga dari lima perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar berhasil ditangkap oleh polisi. Ketiganya berinisial NT (52), AJ (57), dan AS (52).

Ternyata, perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar bukanlah kejahatan pertama mereka. Para pelaku bahkan kerap masuk-keluar penjara. Mereka dibui karena terlibat perampokan maupun pencurian.

Dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, NT menjadi otak aksi. Pria kelahiran Lumajang, Jawa Timur (Jatim), ini pada 2008 pernah dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), lantaran terlibat pencurian dengan kekerasan di Pegadaian Sukoharjo, Jateng.

Lalu, pada 2012, ia mendekam di Lapas Narkotika, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemudian, di tahun 2017, NT dipenjara di Lapas Abepura, Papua terkait perampokan. Berselang dua tahun atau pada 2019, ia meringkuk di Lapas Sragen, Jateng, terkait pencurian dengan kekerasan di pabrik Unilever.

"Ini sudah lima kali menjalani hukuman sejak 2008, 2012, 2017, 2019, terakhir 2020 di Madiun. Rencana kita akan telusuri pendalaman terhadap proses ini seluruhnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023), dikutip dari Surya.

Pelaku lainnya, AS, pernah dihukum pada tahun 2017 di Lapas Abepura terkait perampokan di Kantor Pegadaian, Jayapura, Papua. Pada 2019, ia pernah dijebloskan ke Lapas Sragen, Jateng, karena merampok pabrik Unilever. Setahun setelahnya atau pada 2020, warga Bandar Lampung ini dimasukkan ke Lapas Madiun, Jatim, terkait perampokan di gudang Unilever.

Ketika AS merampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar, ternyata dia masih dalam masa bebas bersyarat atas kejahatan sebelumnya.

Adapun pelaku ketiga, AJ, tercatat pernah tiga kali masuk penjara. Pada 2004, ia ditahan di Lapas Sidoarjo, Jatim, karena terlibat kasus pencurian. Tahun 2016, ia mendekam di Lapas Gresik, Jatim, lantaran terlibat kasus pencurian. Di tahun 2019, warga Jombang, Jatim, ini dibui di Lapas Demak, Jateng, karena terlibat kasus pencurian.

Ketiga perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar berhasil dibekuk setelah buron selama 24 hari.

Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda. Akan tetapi, polisi tidak menjelaskan secara detail waktu penangkapan.

Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto mengatakan, penangkapan relatif lama karena para pelaku selalu melarikan diri.

"Ketiga pelaku ini ditangkap berdasarkan scientific investigation crime," ucapnya, Kamis.

NT menjadi yang pertama diringkus polisi. Petugas menciduk NT di salah satu penginapan di Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam penangkapan itu, polisi menyita tiga pucuk senjata api.

Usai NT berhasil diamankan, polisi mencokok AJ (57) di sebuah SPBU di Kabupaten Jombang, Jatim.

Sementara itu, AS diringkus di Medan, Sumatera Utara, saat sedang menginap di tempat kos adiknya.

Kini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya. Keduanya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Yang dua pelaku masih DPO, pertama atas nama Oki Supriadi, dan kedua atas nama Medi Afrianto. Masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan keduanya silahkan menghubungi polisi," ungkap Toni.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Krisiandi)

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 3 Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Bukan Amatiran, Jejak Kejahatannya Terungkap

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/13/152400178/jejak-kejahatan-3-dari-5-perampok-rumah-dinas-wali-kota-blitar-pelaku-kerap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke