Salin Artikel

Sejoli di Malang Dihukum Menyapu dan Mengepel Usai Ketahuan Bermesraan di Bangku Taman Alun-alun Merdeka

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang pun memberi mereka hukuman menyapu dan mengepel.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 13.10 siang di Alun-Alun Kota Malang.

Menurutnya, petugas Satpol PP mulanya melaksanakan kegiatan patroli Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di lokasi kejadian.

"Kemudian petugas melihat adanya pasangan yang seperti berpacaran, dan bermesraan di bangku. Saat kami lihat, posisi si cowoknya sedang tidur-tiduran di pangkuan ceweknya," kata Rahmat pada Rabu (11/1/2023) malam.

Sanksi diberikan kepada pasangan kekasih itu karena mereka dinilai telah menganggu ketertiban umum.

Menurutnya, pemanfaatan bangku taman sebagai fasilitas publik bukan untuk tindakan asusila. Dia juga menyayangkan kejadian itu karena di area tersebut banyak anak-anak kecil.

"Mereka telah melakukan perbuatan yang kurang baik dan mengarah ke asusila, maka mereka kami bawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui keduanya berasal dari Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Sang perempuan berinisial AY (20), dan laki-laki berinisial J (26).

"Saat kami tanya kenapa mereka berbuat seperti itu, mereka beralasan sedang istirahat setelah lelah jalan-jalan," katanya.

Satpol PP lalu memberi mereka hukuman menyapu dan mengepel.

Pasangan itu juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/12/052431178/sejoli-di-malang-dihukum-menyapu-dan-mengepel-usai-ketahuan-bermesraan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke