Salin Artikel

Jukir Tunggak Setoran Rp 235 Juta, Pengelolaan Parkir Pasar Gresik Sempat Diambil Alih Dishub

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik Tarso Sagito mengemukakan, Dishub sempat melakukan langkah tegas mengambil alih pengelolaan lahan parkir di Pasar Gresik usai kejadian tersebut.

Namun, pengelolaan parkir dikembalikan lagi pada juru parkir setelah koordinator jukir berkomitmen melunasi tunggakan setoran Rp 235 juta.

"Menunggak setoran sebesar Rp 235 juta. Koordinator bersedia membayar (tunggakan)," ujar Tarso saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).

Tarso menjelaskan, koordinator jukir di lahan parkir Pasar Gresik bersedia membayar tunggakan yang seharusnya mereka setorkan kepada Dishub.

Meski untuk melakukan pembayaran tersebut, koordinator jukir meminta tenggat waktu kepada Dishub Gresik.

"Koordinator (jukir) bersedia membayar tunggakan paling lambat tanggal 30 Januari 2023," ucap Tarso.

Oleh sebab itu, lanjut Tarso, pihaknya bakal menunggu niat baik dari koordinator jukir lahan parkir Pasar Gresik untuk merealisasikan janjinya sembari mengembalikan pengelolaan kepada mereka.

Terlebih sebagai langkah awal dan membuat Dishub Gresik percaya, koordinator jukir sudah membayar nominal kontrak yang ditentukan pada Januari 2023.

"Untuk yang saya tahu, (koordinator jukir) sudah membayar biaya untuk kontrak Januari 2023 sebesar Rp 32.400.000," kata Tarso.

Sempat diambil alih

Sebelumnya, Dishub Gresik sempat mengambil alih pengelolaan parkir Pasar Gresik dari koordinator jukir, buntut tunggakan setoran mencapai Rp 235 juta, Senin (9/1/2023).

Bersama aparat keamanan, jajaran Dishub Gresik mendatangi koordinator jukir di Pasar Gresik untuk menagih tunggakan setoran yang seharusnya dibayarkan.

Namun lantaran menunggak, koordinator jukir akhirnya tidak mendapat Surat Perintah Tugas (SPT).

Adapun SPT dibutuhkan oleh pengelola untuk penyelenggaraan perparkiran.

Pengelolaan lahan parkir Pasar Gresik sempat diambil sementara oleh Dishub Gresik.

Koordinator jukir Pasar Gresik sempat menyatakan, siap melunasi tunggakan setoran yang harusnya mereka bayar.

Hanya saja, pada saat itu mereka juga menyatakan meminta tenggat waktu kepada petugas untuk dapat membayar tunggakan setoran tersebut.

Sementara Dishub Gresik sengaja melakukan penertiban untuk dapat memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gresik.

Selain lahan parkir Pasar Gresik, agenda serupa juga dilakukan di 116 titik yang menunggak retribusi, dengan nilai total tunggakan mencapai Rp 1,2 miliar.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/11/112212778/jukir-tunggak-setoran-rp-235-juta-pengelolaan-parkir-pasar-gresik-sempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke