Salin Artikel

Dugaan Pencabulan Pengasuh Pesantren di Jember, 15 Santriwati Divisum

Visum dilakukan menyusul laporan dugaan perselingkuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pengasuh pesantren.

Kanit PPA Polres Jember Iptu Diyah Vitasari menjelaskan proses visum dimulai sejak Jumat (6/1/2023).

“Ada sekitar 15 orang santriwati yang divisum,” kata dia pada Kompas.com via telepon, Senin (9/1/2023).

Hingga saat ini, Vita mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

“Masih kami dalami, nanti kami sampaikan,” ujar dia.

Kasus dugaan pencabulan oleh pengasuh pesantren berinisial FH itu berawal dari laporan istrinya yang berinisial HA.

HA mengaku suaminya sering memasukkan santriwati ke kamar khusus yang ada di lantai dua.

Menurut HA, ada santriwati yang mendengar ada percakapan antara suaminya dengan santriwati lain di dalam kamar sekitar pukul 23.30 WIB.

Akhirnya, santriwati itu mengetuk pintu, namun ketika dibuka sudah perempuan itu sudah tidak ada.

“Kemungkinan dia keluar dari kamar lain, sebab di sana ada dua pintu,” kata HA.

Keesokan harinya, HA mengambil HP milik suaminya dan melihat ada percakapan mesra sang suami dengan salah satu ustazah di sana.

Sementara itu, tuduhan yang dilayangkan istrinya tersebut dibantah oleh sang suami.

FH mengaku kegiatan belajar mengajar di pesantrennya berlangsung sampai malam.

“Terkait ada santri di kamar, itu adalah kegiatan evaluasi yang dilakukan setiap jam 23.00 WIB malam,” tutur dia.

FH mengaku laporan ke polisi tersebut muncul karena masalah keluarga. Salah satunya karena kecemburuan sang istri selama bertahun-tahun lantaran tidak mendapatkan kekuasaan di pesantren.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/09/100121778/dugaan-pencabulan-pengasuh-pesantren-di-jember-15-santriwati-divisum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke