Salin Artikel

Terjatuh lalu Terlindas Motor, Pengendara Roda 2 di Blitar Tewas

Pria berusia 21 tahun, Ighfar Reza Ahmadi, warga Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok, dilaporkan mengendarai sepeda motor Honda Megapro dalam kecepatan tinggi dan berbenturan dengan kendaraan lain di jalan raya di lokasi kejadian sekitar pukul 6.45 WIB.

Akibatnya, Reza terjatuh. Pada saat bersamaan, pemotor lain dari arah berlawanan melindas tubuh Reza.

Staf Humas Polres Blitar Kota Aipda Supriyadi mengatakan Reza tewas di lokasi kejadian akibat luka parah pada bagian kepala.

“Sepeda motor dari lawan arah yang melindas korban mungkin tidak cukup kesempatan untuk menghindari korban. Jarak terlalu dekat. Apalagi korban diduga berkendara dalam kecepatan tinggi,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com.

Supriyadi membenarkan bahwa pemotor yang melindas korban adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RK (45) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.

Menurut Supriyadi, RK menggunakan sepeda motor dinas berpelat merah saat kejadian. Supriyadi menegaskan bahwa RK dalam posisi yang tidak dapat menghindari kecelakaan tersebut.

RK terjatuh setelah melindas korban, ujarnya, dan mengalami luka di bagian tangan dan kaki.

Supriyadi juga membenarkan bahwa tengkorak kepala korban pecah akibat kecelakaan tersebut.

“Terjatuhnya korban ini pun mungkin dapat mengakibatkan kematian karena kecepatan tinggi saat berkendara,” ujarnya.

Supriyadi mengatakan pihak kepolisian saat ini sedang menyelidiki lebih lanjut kecelakaan tersebut terutama mencari identitas kendaraan yang terlibat benturan dengan kendaraan korban.

“Korban terjatuh kan juga karena benturan dengan kendaraan lain. Hanya saja identitas kendaraan itu masih dalam penyelidikan. Belum tahu apakah roda dua atau roda empat,” ujarnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/06/133336378/terjatuh-lalu-terlindas-motor-pengendara-roda-2-di-blitar-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke