Salin Artikel

Polemik Parkir Elektronik di Pasar Madyopuro Malang, Jukir: Kami Tersingkir Tanpa Ada Penjelasan

Pandu mengatakan, keberadaan parkir elektronik mengancam pekerjaan mereka sebagai juru parkir. Situasi itu disayangkan para jukir karena tidak ada solusi yang jelas terkait kondisi mereka.

Bahkan, kata Pandu, para jukir sudah tidak lagi bekerja di Pasar Madyopuro sejak Selasa (3/1/2023). Padahal, keberadaan mereka sudah ada di pasar itu sejak 25 tahun lalu.

"Secara prosedural, kami sudah mulai proses permohonan penyampaian pengelolaan sampai turun surat rekomendasi hingga turun KTA yang terdaftar di Dishub. Kami sudah legal. Tetapi per tanggal 3 Januari, Dishub sudah mendiami Pasar Madyopuro. Kami perlu bertemu agar nasib kami ke depan jelas," kata Pandu di Malang, Kamis (5/1/2023).

Pandu dan jukir lainnya merasa diberhentikan secara sepihak tanpa solusi. Mereka ingin parkir elektronik tidak diberlakukan di Pasar Madyopuro.

"Kami ingin parkir elektronik tidak berlaku di situ karena justru akan menghilangkan mata pencaharian juru parkir. Jadi kami sempat ketemu Dishub Kota Malang, mereka tidak menjelaskan terkait rekrutmen. Kami tersingkir dari sana tanpa ada penjelasan dan solusi," katanya.

Anggota DPRD Kota Malang Arief Wahyudi meminta, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang harus mengevaluasi penerapan parkir elektronik di Pasar Madyopuro.

Menurutnya, kebijakan yang membuat masyarakat kehilangan pekerjaan tak bisa dibenarkan begitu saja.

"Menurut saya, tidak bisa ketika mau menggunakan sistem baru, walaupun tanah milik pemerintah, namun menghilangkan mata pencaharian orang. Tidak boleh itu," kata Arief.

Arief menegaskan, sebuah kebijakan harus bisa menghadirkan manfaat bagi masyarakat sekitar. Politikus PKB ini juga mengkritik langkah Dishub Kota Malang yang dinilai kurang sosialisasi.

"Pak Wali Kota, saya yakini pasti tidak berkenan jika ada warganya kemudian menjadi pengangguran, tapi ini kebijakan Dishub. Saat sosialisasi, petugas Dishub mengatakan kalau itu tanah milik pemerintah, menurut saya tidak benar cara penyampaian seperti itu," katanya.

Sehingga, menurutnya tidak elok jika kemudian Dishub mengeklaim aset pemerintah tetapi berlaku semaunya sendiri kepada orang yang harusnya mereka layani.

"Termasuk saya juga pelayan masyarakat. Mestinya, Dishub punya solusi, jangan dihilangkan mereka. Ini kan jadinya menambah pengangguran baru di Kota Malang," katanya.


Anggota DPRD Kota Malang juga berencana mempertemukan Dishub Kota Malang dengan para jukir. Pertemuan tersebut diharapkan bisa melahirkan solusi bagi kedua belah pihak.

Minimalkan kebocoran PAD

Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, sebelum diberlakukannya penarikan retribusi oleh anggota Dishub Kota Malang, pendapatan per hari dari parkir Pasar Madyopuro sebanyak Rp 350.000.

"Ketika kami menempatkan petugas di sana per 3 Januari 2023, penghasilannya bisa mencapai Rp 4 juta per hari," kata Widjaja.

Dishub Kota Malang telah berupaya agar pendapatan dari parkir Pasar Madyopuro meningkat, tetapi keinginan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh para jukir. Langkah penerapan fasilitas parkir elektronik tersebut sebagai cara untuk menyelamatkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Widjaja juga menjelaskan, pembangunan fasilitas parkir elektronik itu merupakan saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Parkir elektronik merupakan suatu strategi untuk menjawab peningkatan PAD melalui retribusi parkir. Sistem tersebut merupakan rekomendasi dari MCP Korsupgah KPK," katanya.

Selain itu, Dishub dalam waktu dekat juga akan merekrut tiga jukir untuk menjadi tenaga pendukung.

"Jukir yang memenuhi syarat dapat direkrut menjadi tenaga pendukung operasional pada Dinas Perhubungan yaitu sebanyak tiga orang," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/05/215623278/polemik-parkir-elektronik-di-pasar-madyopuro-malang-jukir-kami-tersingkir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke