Salin Artikel

Polisi Serahkan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Gontor ke Kejari Ponorogo

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo Ahmad Affandi menyatakan, dua tersangka berinisial MF dan IH itu diserahkan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara mereka lengkap.

"Ada dua tersangka yang diserahkan. Satu sudah dewasa dan satu masih anak," ujar Affandi yang dihubungi Kompas.com, Kamis (5/1/2023) sore.

Meski kedua tersangka telah diserahkan ke Kejari Ponorogo, masih ada persoalan administrasi yang belum dilengkapi polisi. Sehingga, penyerahan tahap dua masih berproses.

Menurut Affandi, kelengkapan administrasi penting agar kasus itu segera disidangkan di Pengadilan Negeri Ponorogo.

Hanya saja, ia tidak mengungkap administrasi apa yang belum diserahkan polisi.

"Masih sementara diperiksa dan belum selesai. Masih ada administrasi yang belum diselesaikan. Administrasi itu terkait dengan masa penahanan. Kita lebih teliti," kata Affandi.

"Sidang segera digelar setelah dilimpahkan ke pengadilan. Kalau waktunya belum tahu karena tahap duanya belum selesai. Nanti kami sampaikan (waktu persidangannya)," kata Affandi.

Sebelumnya, berkas dua tersangka penganiaya santri Pondok Modern Darussalam Gontor, MF dan IH, dinyatakan lengkap pada pertengahan Desember 2022.

Namun, polisi belum melimpahkan dua tersangka penganiayaan yang menewaskan AM tersebut ke Kejari Kabupaten Ponorogo.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo Ahmad Affandi mengatakan, berkas dua tersangka kasus penganiayaan itu dinyatakan lengkap dua pekan lalu.

"Berkas sudah kami nyatakan lengkap. Tinggal kami menunggu pelimpahan tahap dua dari Polres Ponorogo," ujar Affandi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/1/2023).

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/05/180419378/polisi-serahkan-2-tersangka-kasus-penganiayaan-santri-gontor-ke-kejari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke