Salin Artikel

20 Anggota Polres Pasuruan Diperiksa Propam Imbas Kaburnya 7 Tahanan

PASURUAN, KOMPAS.com - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyelidiki dugaan kelalaian anggota yang menyebabkan 7 tahanan Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan kabur pada Minggu (1/1/20223) dini hari.

Sampai saat ini, sudah ada 20 anggota yang diperiksa. 20 anggota itu merupakan petugas piket yang berjaga saat para tahanan tersebut kabur.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, 20 anggota yang diperiksa itu terdiri dari tiga orang penjaga tahanan, empat petugas penjagaan depan Mapolres, dan anggota petugas piket berjumlah 13 orang.

"Bid Propam Polda Jawa Timur menyelidiki adanya dugaan kelalaian sekaligus terkait masuknya gergaji ke dalam sel tahanan, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," ungkapnya melalui sambungan telepon, Rabu (4/1/2023).

Bayu mengakui bahwa saat 7 tahanan kabur, beberapa anggota penjaga sel tertidur. Sejauh ini, Bayu menyebut pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari Bid Propam Polda Jawa Timur.

"Hasilnya, kami masih menunggu penyelidikan Propam Polda Jawa Timur yang saat ini masih berlangsung. Sanksi pasti ada diberikan pada pihak yang seharusnya bertanggung jawab," ujarnya.

"Sanksi itu meliputi sanksi kedisiplinan hingga administratif sesuai kode etik kepolisian," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, 7 tahanan Polres Pasuruan kabur dari sel tahanan Polres Pasuruan, Minggu (1/1/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 hingga 03.30 WIB dini hari.

Mereka kabur dengan cara menggergaji teralis besi di bagian barat atas ruang sel tahanan.

Para tahanan itu, 5 di antaranya tahanan Sat Reskoba atas nama Misdani bin Sunaryo, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, M. Hafid alias Men bin Repan, warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Kemudian, 2 orang tahanan lainnya adalah tahanan Sat Reskrim Polres Pasuruan, yakni tahanan kasus pencurian dengan pemberatan.

Keduanya adalah Sugiarto, warga Desa Kalipucang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan dan Dedi Yongki bin Ahmad Sholeh, warga Desa Maron Kidul, Kabupaten Probolinggo.

Sementara ini, dua tahanan telah berhasil tertangkap kembali. Yakni, tahanan kasus pencurian dan pemberatan atas nama Sugiarto. Ia ditemukan di rumah kerabatnya di kawasan Kecamatan Tutur, dan satu lagi tahanan kasus narkoba atas nama Jumadi. Ia tertangkap saat bersembunyi di kebun warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/04/173929878/20-anggota-polres-pasuruan-diperiksa-propam-imbas-kaburnya-7-tahanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke