Salin Artikel

Perkara Kanjuruhan Segera Disidangkan di PN Surabaya

Ada lima berkas perkara yang didaftarkan milik lima tersangka yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

Lalu Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka dijerat pasal yang sama yakni yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman mengungkapkan, pelimpahan perkara tersebut sebagaimana Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 355 /KMA/SK/XII/2022  tgl 15 desember 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Kerusuhan Kanjuruhan.

"Sesuai putusan Mahkamah Agung, PN Surabaya ditunjuk untuk menyidangkan perkara dimaksud," katanya.

Pelimpahan fisik berkas perkara tersebut sempat ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebab seusai aturan administrasi persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya per 1 Januari 2023, semua pelimpahan atau pendaftaran berkas perkara harus dilakukan secara online.

"Mulai tahun ini sebagaimana aturan MA, semua permohonan berkas perkara hingga pelimpahan perkara cukup di input dari aplikasi e-Berpadu," kata Humas PN Surabaya AA Gede Agung Parnata dikonfirmasi terpisah.

Menurutnya penggunaan aplikasi e-Berpadu ini bertujuan dalam menciptakan efektivitas dalam pelayanan perkara pidana sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

e-Berpadu merupakan embrio perwujudan sistem penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis elektronik. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/03/211423078/perkara-kanjuruhan-segera-disidangkan-di-pn-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke