Salin Artikel

Tak Bisa ke Kejari Madiun, Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi Diperiksa di Rumah

Tersangka terpaksa diperiksa di rumah karena tidak mampu hadir langsung ke Kantor Kejari Kabupaten Madiun.

“Tadi tersangka kami periksa mulai pukul 14.00 hingga pukul 17.00 WIB. Kami tersangka di rumahnya lantaran kondisi badanya yang masih dalam perawatan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro kepada Kompas.com, Selasa (3/1/2023).

Purning mengatakan, tersangka Darto dicecar 20 pertanyaan selama tiga jam pemeriksaan. Namun, pemeriksaan tak bisa dilanjutkan karena tersangka Darto mengeluh pusing.

“Nanti kami agendakan pemeriksaan kembali tersangka. Karena masih pertanyaan yang harus dijawab tersangka Darto,” kata Purning.

Menurut Purning, penyidik mengambil inisiatif memeriksa tersangka Darto di kediaman tersangka agar penanganan kasus ini segera selesai. Dengan demikian, berkas kasus ini dapat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun.

Selain memeriksa tersangka Darto, penyidik Kejari Kabupaten Madiun menyita truk yang digunakan tersangka untuk mengangkut pupuk bersubsidi.

Penyidik juga menyita satu truk milik pengusaha tebu, MAK.

“Total ada dua truk yang kami sita untuk menjadi barang bukti dalam kasus ini,” kata Purning.

Selain Darto, penyidik juga mengangendakan pemeriksaan tersangka Suyatno yang saat itu menjabat sebagai salah satu pejabat di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/03/211411178/tak-bisa-ke-kejari-madiun-tersangka-kasus-korupsi-pupuk-bersubsidi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke