Salin Artikel

Santri Pasuruan yang Bakar Tubuh Juniornya Ditetapkan Tersangka

Santri asal Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu diduga membakar juniornya, INF (13) asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (31/12/2022) lalu.

MHM dijerat Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Tersangka sudah kami amankan dini hari tadi," ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti melalui pesan singkat, Senin (2/1/2023).

Sampai saat ini, Satreskrim Polres Pasuruan telah memeriksa sebanyak 7 orang. Terdiri dari pelapor, korban, terlapor, dan 2 orang saksi.

"Kedua orang saksi adalah santri teman korban dan tersangka," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, santri berinisial INF (13) diduga dibakar oleh seniornya MHM (16).

Akibatnya, korban mengalami luka bakar di punggungnya hingga harus dilarikan ke rumah sakit Husada Pandaan kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo.

Kepala Pondok Pesantren Al Berr, M Fathikhurrohman mengatakan, berdasarkan penelusuran jajaran pondok pesantren, peristiwa itu dipicu lantaran korban sebelumnya diduga melakukan pencurian.

"Waktu itu, selepas shalat Maghrib salah satu pengurus pondok pesantren patroli santri, memastikan semua santri mengikuti pengajian," terangnya.

"Di salah satu kamar, korban kepergok sedang membuka lemari salah satu temannya. Saat ditanya, korban mengaku sedang mengembalikan uang yang pernah dicurinya," imbuhnya.

Atas peristiwa itu, pengurus pondok pesantren bermusyawarah dan meminta salah satu wali kamar untuk menayai korban, terkait uang milik siapa saja dan nilai uang yang telah dicuri korban.

"Di tengah-tengah menanyai di kamar korban, pelaku MHM datang dari kamarnya yang berada di sebelah kamar korban, sambil marah-marah, menanyai apakah korban juga mengambil uangnya," jelas Fatih.

Salah satu teman MHM lantas melempar botol plastik berisi BBM ke tembok yang disandari korban.

"Wali kamar telah berupaya meredam, dan menyingkirkan botol berisi BBM. Namun pelaku tetap marah dan mengambil korek sambil mengancam korban agar mengakui perbuatannya," ujarnya.

"Pelaku mengancam apabila korban tidak mengaku akan membakar tubuhnya. Lantas, api itu benar-benar menyulut tubuh korban yang terkena BBM," sambungnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/02/214942178/santri-pasuruan-yang-bakar-tubuh-juniornya-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke