Salin Artikel

Perempuan asal Pasuruan Nekat Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap di Kota Malang

Dia ditangkap Opsnal Satresnarkoba Polresta Malang Kota pada Jumat (30/12/2022).

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.

Tersangka yang merupakan janda itu ditangkap di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,45 gram.

"Setelah itu, tersangka berikut barang bukti dibawa menuju Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan kurir narkoba. Diketahui, ia nekat menjadi kurir narkoba demi untuk kebutuhan hidup," kata Dodi saat dihubungi pada Minggu (1/1/2023).

Selain menjadi kurir, saat dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian, tersangka mengaku juga sebagai pengguna narkoba. Kemudian, sabu yang didapatkan berasal dari temannya berinisial T.

Atas perbuatannya tersebut, M terancam dihukum penjara.

"Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal paling singkat lima tahun penjara. Hingga saat ini, kasus narkoba masih terus kami lakukan penyelidikan dan pengembangan," katanya.

Di sisi lain, dari data Satresnarkoba Polresta Malang Kota sepanjang tahun 2022 terdapat 240 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap dengan 277 tersangka.

Barang bukti yang diamankan seperti narkoba jenis sabu sebanyak 28,611 kilogram, ganja 38,013 gram, ekstasi 206 butir, pil koplo 330.393 butir dan 19 pohon ganja.

Seluruh barang bukti yang ada rata-rata sudah dimusnahkan.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/01/180907478/perempuan-asal-pasuruan-nekat-jadi-kurir-narkoba-ditangkap-di-kota-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke