Salin Artikel

Hina TNI dan Polri, Pria di Lumajang Terancam 6 Tahun Penjara

Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, pria paruh baya itu melontarkan kata-kata yang dianggap ujaran kebencian.

Kepada polisi, tersangka mengaku membuat video itu lantaran kesal arena sabung ayamnya digerebek polisi dan tentara beberapa hari lalu.

Sebelumnya, polisi bersama TNI memang melakukan penggerebekan arena sabung ayam yang ada di Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono.

Saat penggerebekan, tidak ada satu orang pun yang tertangkap. Sebab, para pelaku judi langsung lari tunggang langgang saat mengetahui kedatangan polisi.

Beberapa barang seperti sepeda motor dan ponsel para penjudi pun ditinggalkan di lokasi tersebut. Bahkan, ada yang sengaja membuangnya ke tengah sawah untuk menghilangkan jejak.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, video itu tersebar melalui grup dan status WhatsApp.

"Begitu video itu viral, kami langsung lakukan pencarian pelaku dan kita dapati satu orang inisial H, kita tangkap kemarin di rumahnya," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Kamis (29/12/2022).

Menurutnya, pelaku melakukan hal tersebut karena sakit hati.

"Ngakunya kesal karena seminggu lalu kita grebek arena sabung ayamnya bersama Pak Dandim, niat kita hanya untuk menghentikan saja karena memang ini melanggar aturan," imbuhnya.

Dewa menuturkan, kini H telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu orang rekannya yang ada dalam video tersebut berstatus saksi.

Kini tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Tersangka kita jerat dengan pasal ITE, ini jadi pelajaran tidak hanya bagi tersangka tapi juga masyarakat lain untuk lebih bijak dalam bermedia sosial," pungkas dia.

Selain menetapkan H sebagai tersangka, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang saat itu digunakan dan satu buah handphone milik tersangka sebagai barang bukti.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/29/195400278/hina-tni-dan-polri-pria-di-lumajang-terancam-6-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke