Salin Artikel

245 Penumpang di Daop 8 Surabaya Tak Diizinkan Naik KA, Ini Penyebabnya

Hal itu diungkapkan oleh Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Arif.

"Mulai 22 Desember 2022 hingga 28 Desember 2022 total penumpang KA jarak jauh di Daop 8 Surabaya tercatat 247.654 pelanggan dan sebanyak 245 tidak diizinkan naik karena di antaranya belum divaksin dan suhu tubuh saat diperiksa lebih dari 37,3 derajat Celcius," kata dia pada Kompas.com, Kamis (29/12/2022).

Luqman mengungkapkan bahwa semua penumpang KA yang berangkat dari Surabaya telah dinyatakan memenuhi prosedur protokol kesehatan.

Sebab hal itu menjadi syarat utama calon penumpang ketika hendak memesan tiket.

“KAI mengapresiasi seluruh pelanggan yang secara tertib memenuhi persyaratan dan melaksanakan protokol kesehatan saat menggunakan layanan transportasi kereta api,” ujar Luqman Arif.

Luqman mengimbau pelanggan senantiasa tetap mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan perjalanan menggunakan KA yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"KAI hanya memberangkatkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan dan tidak dalam kondisi sehat tetap tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," beber dia.

"Acuan kita adalah Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. Jadi mohon ini perhatikan," lanjut dia.

Untuk membantu pelanggan melengkapi syarat perjalanan, Daop 8 Surabaya telah menyediakan layanan vaksin di 3 stasiun, yakni Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang.

Selama masa angkutan Nataru 2022/2023 Daop 8 Surabaya telah melayani sebanyak 446 pelanggan yang mendapatkan vaksinasi secara gratis.

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 :

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster);

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 13-17 tahun :

a) Wajib vaksin kedua;

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua;

b) Tidak / belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sebagai informasi, Luqman menyampaikan bahwa untuk memfasilitasi masyarakat selama momentum natal dan tahun baru, dirinya telah menyediakan tiket KA sebanyak 455.570 tempat duduk pada 22 Desember sampai 8 Januari 2023.

Berdasarkan data, penjualan tertinggi menggunakan kereta api yaitu pada 23 Desember 2022. Sebanyak 40.307 tiket telah terjual untuk keberangkatan pada tanggal tersebut.

"Sedangkan pada hari ini Kamis (29/12/2022), kepadatan juga masih terasa di stasiun wilayah Daop 8 Surabaya, tercatat sebanyak 26.390 tiket telah terjual dengan keberangkatan dari wilayah Daop 8 Surabaya ke berbagai kota tujuan. Kota tujuan terbanyak menuju kearah Jakarta, Yogyakarta, Bandung serta juga ke Jember dan Banyuwangi," tutup dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/29/193026578/245-penumpang-di-daop-8-surabaya-tak-diizinkan-naik-ka-ini-penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke