Salin Artikel

Kaleidoskop 2022: Kasus Pencabulan Mas Bechi, Anak Kiai Jombang

Setelah menjalani proses yang panjang, pemerkosa santri tersebut divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang pembacaan vonis, Kamis (17/11/2022).

Subchi dinilai bersalah karena telah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Hal yang memberatan hukuman terdakwa antara lain, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa merupakan tokoh agama yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada publik.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, punya anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang, serta terdakwa belum pernah dihukum.

Terjadi sejak tahun 2017

Pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan mas Bechi terjadi sejak tahun 2017. Saat itu NA, salah satu korban melapor ke Polres Jombang.

Namun kasus tersebut sempat dihentikan penyidik karena dinilai tak ada cukup bukti.

Pada tahun 2019, kasus itu kembali dibuka setelah korban kembali melapor pada 29 Oktober 2019. Polres Jombang pun mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 12 November 2019.

Pada Januari 2020, semakin banyak yang melaporkan kasus ini hingga membuat Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Pada 2021, Mas Bechi berupaya melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tapi ditolak.

Mas Bechi kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan kembali ditolak.

Ditolaknya gugatan praperadilan Mas Bechi sebanyak dua kali, menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut harus dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Prosedur tersebut yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kamis (13/1/2022). Upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian berbuah penolakan.

Pada Minggu (3/7/2022), polisi melakukan pengejaran terhadap mobil Mas Bechi yang kabur dalam penyergapan.

Petugas berupaya menghentikan iring-iringan kendaraan yang diduga ditumpangi Bechi, namun dua mobil di antaranya berhasil kabur.

Keberadaan Bechi tidak ada di dalam mobil yang berhasil dihentikan polisi. Bechi pun meloloskan diri saat sejumlah petugas mencoba meringkusnya.

Ratusan polisi kembali melakukan jemput paksa pada Mas Bechi di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).

Penjemputan paksa dilakukan setelah Mas Bechi menjadi buron selama 6 bulan.

Dalam upaya itu, aparat mengamankan 320 orang simpatisan. Mereka berusaha menghalang-halangi petugas yang akan masuk ke lingkungan pondok pesantren.

Polisi pun melakukan penggeledahan pada Kamis, 7 Juli 2022 mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB.

Tim gabungan melakukan pencarian dan penggeledahan di seluruh area Ponpes Shidiqiyah dan persembunyian lainnya.

Setelah berjam-jam pencarian, sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka MSA menyerahkan diri ke pihak Kepolisian.

"Saya sejak usia 14 tahun mendapat kekerasan seksual dari Bechi, selain itu saya pernah diculik, disekap, dicekik, ditendang," kata IP melalui sambungan video yang difasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Kamis (1/12/2022).

"Beberapa kali kerudung saya dilempar rokok yang masih menyala," sambung dia.

IP juga turut memberikan semangat solidaritasnya kepada para korban kekerasan seksual yang belum berani bersuara.

"Untuk para korban yang belum berani mengutarakan apa yang kalian alami, saya merasakan apa yang kalian rasakan," kata IP.

Dia mengatakan, semua korban kekerasan seksual yang berhasil bersuara hanya ingin mereka yang diam ikut bersuara.

"Kami hanya ingin kalian juga membuka suara agar keadilan ditegakan. Ada LPSK yang mau melindungi kalian, memastikan keamanan kalian. Jangan pernah takut," tutur dia.

Korban lain M sambil menangis mengajak para korban kekerasan seksual lainnya agar tak takut bersuara.

"Untuk para korban yang belum berani bersuara, jangan takut walaupun memang berat yang dihadapi," kata M melalui sambungan video yang difasilitasi LPSK, Kamis (1/12/2022).

M kemudian menangis sambil melanjutkan kalimatnya "serumit apapun, di sini ada LPSK yang siap melindungi kalian, mengawal kalian".

"Jangan takut ancaman dari mereka itu," kata M dengan tangisan yang bercucuran.

Diketahui kedua korban merupakan korban pencabulan yang dilakukan Bechi yang juga mendapat tekanan dari pondok pesantren dan lingkungan sekitar.

M misalnya mengatakan dirinya mendapat intimidasi bahkan dituduh sebagai perempuan yang berbuat fitnah terhadap anak kiai.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal, Moh. Syafií, Fika Nurul Ulya, Singgih Wiryono | Editor : Andi Hartik, Pythag Kurniati, Priska Sari Pratiwi, Dani Prabowo, Sabrina Asril)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/28/095900478/kaleidoskop-2022--kasus-pencabulan-mas-bechi-anak-kiai-jombang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke