Salin Artikel

WNA Pakistan Diduga Jalankan Investasi Bodong di Blitar, Kantor Imigrasi Turun Tangan

MY masuk ke Indonesia, tepatnya di wilayah Kabupaten Blitar, pada September dengan menggunakan visa terbatas (VITAS).

Dia berdalih hendak menjalankan usaha di bidang garmen dengan modal asing (PMA) senilai sekitar Rp 28 miliar.

Namun Kantor Imigrasi Kelas II Blitar curiga usai menijau lokasi usaha yang dijalankan MY di Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Arief Yudistira mengatakan terdapat sejumlah fakta yang mencurigakan setelah pihaknya bersama kantor penanaman modal setempat melakukan peninjauan lokasi usaha yang dijalankan MY.

“Salah satunya yang janggal adalah usaha garmen itu hanya menempati sebuah ruko dengan peralatan berupa mesin jahit beberapa buah saja,” ujar Arief kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).

Arief memperkirakan nilai investasi yang telah ditanamkan MY ke usaha tersebut hanya beberapa ratus juta saja, termasuk biaya sewa ruko dan pembelian sejumlah mesin jahit.

“Jadi terdapat ketidaksesuaian antara realisasi investasi dan perizinan termasuk data dan informasi yang disampaikan ke pihak kami pada saat pengurusan izin tingal dan lainnya,” tambahnya.

Pihak Kantor Imigrasi Blitar menduga usaha garment yang dijalankan MY hanya akan digunakan sebagai modal untuk melakukan penipuan.

Caranya, kata Arief, MY akan mencari sebanyak mungkin orang untuk menyetor dana sebagai penyertaan saham pada usaha yang dia jalankan.

Arief menduga MY telah menyiapkan sejumlah iming-iming keuntungan kepada siapa saja yang bersedia untuk bermitra dalam usaha garment tersebut.

“Yang jelas ada fakta-fakta mencurigakan yang sedang kami dalami. Kami juga sedang menunggu ketetapan dari kantor penanaman modal terkait usaha yang dijalankan WNA Pakistan ini,” jelasnya. 

Sejauh ini, ujarnya, baru ada satu warga di wilayah Kecamatan Udanawu yang berhasil dibujuk oleh MY untuk bermitra dengan nilai setoran dana sebanyak puluhan juta rupiah.

Arief mengakui bahwa MY telah memiliki semua perizinan yang diperlukan dari pihak terkait untuk menjalankan usaha sebagai PMA di wilayah Kabupaten Blitar.

“Perizinan usaha ada. Di atas kertas lengkap. Tapi setelah kami investigasi di lapangan, tidak ditemukan kesesuaian,” ujarnya.

Izin tinggal terbatas selama 1 tahun di Indonesia, ujarnya, juga diberikan pihaknya karena MY berstatus sebagai investor untuk PMA senilai Rp 28 miliar sebagaimana izin usaha yang dia miliki.

“Yang bersangkutan saat ini memegang VITAS, berlaku sejak September lalu. Tapi kami pasti akan bertindak begitu ada ketetapan dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal),” ujarnya. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/27/190322978/wna-pakistan-diduga-jalankan-investasi-bodong-di-blitar-kantor-imigrasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke