Salin Artikel

Mahfud MD Sebut Kasus Kerusuhan Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, kasus kerusuhan Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat," katanya di Ponpes Miftahussunnah Surabaya, Selasa (27/12/2021).

Menurut dia, mungkin ada pelanggaran HAM biasa, namun dia belum dapat memastikan karena proses penyelidikannya masih berjalan.

"Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannnya sedang berjalan," ujarnya.

Terkait penindakan hukum, kasus tersebut sudah sampai tahap pelimpahan tahap II.

Pekan lalu, penyidik polisi melimpahkan 5 dari 6 tersangka beserta barang buktinya ke pihak Kejati Jatim.

Kelima tersangka yang dimaksud adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Selanjutnya tiga polisi yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Semua tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Satu tersangka yakni Dirut PT LIB Hadian Lukita berkas perkaranya belum dinyatakan sempurna dan dikembalikan lagi kepada penyidik polisi.

Namun Hadian bukan bebas karena kasusnya dihentikan atau SP3. Dia wajib lapor setiap Senin.

Penyidikan dalam kasus yang menjerat Hadian Lukita masih terus berjalan, dan penyidik akan terus berusaha memenuhi petunjuk jaksa dalam hal memenuhi unsur pasal pidana yang diterapkan. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/27/140548978/mahfud-md-sebut-kasus-kerusuhan-kanjuruhan-bukan-pelanggaran-ham-berat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke