Salin Artikel

8 Napi Lapas Kelas IIB Lumajang Diajukan Dapat Remisi Natal

Sedangkan, dua orang lainnya belum bisa diusulkan, lantaran belum memenuhi persyaratan administratif, yakni minimal sudah menjalani hukuman di lapas selama enam bulan.

"Total warga binaan kami ada 738, yang nasrani ada 10, ada delapan yang kita usulkan dapat remisi sedangkan dua lain belum memenuhi syarat," kata Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang Edi Sigit Budiman di kantornya, Kamis (21/12/2022).

Para warga binaan, masing-masing diusulkan memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan satu bulan.

Rencananya, pengumuman nama yang menerima remisi akan disampaikan pada 25 Desember bertepatan dengan Hari Natal.

"Usulannya semua satu bulan, tapi ini masih usulan, pengumumannya kan nanti tanggal 25," tambah Edi.

Lebih lanjut, Edi menyampaikan alasannya memberikan kesempatan warga binaannya untuk merayakan natal tahun ini di aula lapas.

Belum adanya fasilitas tempat ibadah untuk umat Nasrani menjadi sebab para warga binaan tidak bisa merayakan Natal dengan suasana khas gereja.

"Untuk perayaan nasrani, kita berikan kesempatan untuk merayakan Natal di aula Lapas Lumajang, karena disini belum ada fasilitas gereja lapas, tapi yang pasti kebutuhan ibadah para warga binaan akan selalu difasilitasi dengan baik," jelasnya.

Edi berharap, dengan perayaan Natal tahun ini, para warga binaan bisa selalu menjaga situasi aman di lapas.

Selain itu tidak sampai ada yang melakukan pelanggaran agar bisa diusulkan mendapat remisi.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/22/214422778/8-napi-lapas-kelas-iib-lumajang-diajukan-dapat-remisi-natal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke