Salin Artikel

Aremania Pertanyakan Keputusan Polisi Bebaskan Eks Dirut PT LIB

MALANG, KOMPAS.com - Aremania mempertanyakan keputusan polisi yang membebaskan eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dalam perkara tragedi Kanjuruhan. Pembebasan itu dinilai tidak masuk akal.

Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA), Dyan Berdinandri berpendapat, pembebasan yang dilakukan karena berkas belum lengkap seharusnya tidak menjadi alasan.

Menurutnya, bagi pihak berwenang, melengkapi berkas itu tidak sulit. Sebab, proses penetapan tersangka mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) itu dilakukan bersama dengan lima orang lainnya.

"Ini sama-sama berproses sekian bulan tapi enggak lengkap-lengkap, itu enggak masuk akal. Kalau berproses bersama, terus LIB saja tidak lengkap, ini apa memang sengaja tidak dilengkapi atau bagaimana. Jelas kita bertanya-tanya," kata Dyan saat dihubungi pada Kamis (22/12/2022).

Meski begitu, Dyan bersama Aremania lainnya tetap akan memperjuangkan tuntutan yang terus disuarakan selama ini. Termasuk, pengajuan laporan model B yang diajukan ke Mabes Polri.

"Kita juga berproses ke Mabes Polri. Kita juga sudah mendapat kabar bahwa Ombudsman RI mulai bergerak ke Bareskrim Mabes Polri untuk menanyakan lebih lanjut terkait laporan model B itu," katanya.

Sebagai informasi, mantan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan karena masa penahanannya telah habis. Hal ini dilakukan setelah Kejati Jatim mengembalikan berkas perkara Akhmad Hadian Lukita ke penyidik Polda Jatim karena dianggap belum lengkap atau P19.

"Statusnya masih tersangka, kasusnya tidak dihentikan," kata Kepala Subdirektorat I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman dikonfirmasi Kamis (22/12/2022).

Meski bebas dari tahanan, Akhmad Hadian Lukita masih dikenai wajib lapor setiap Senin.

"Namun bukan bebas karena kasusnya dihentikan atau SP3. Dia wajib lapor setiap Senin," tegasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/22/204626678/aremania-pertanyakan-keputusan-polisi-bebaskan-eks-dirut-pt-lib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke