Salin Artikel

Jelang Nataru, Jam Operasional Angkutan Barang di Lumajang Dibatasi

Pemberlakuan pembatasan jam operasional angkutan barang ini hanya untuk ruas jalan non-tol Lumajang-Probolinggo-Jember.

Pembatasan dibagi menjadi dua tahap yakni libur natal 2022 dan libur tahun baru 2023.

Untuk libur Natal 2022, pembatasan dimulai saat arus mudik 22-24 Desember 2022. Diakhiri saat arus balik 25-26 Desember 2022.

Sedangkan, untuk libur Tahun Baru 2023 dimulai saat arus mudik 30-31 Desember 2022. Diakhiri saat arus balik 1-2 Januari 2023.

Pada saat pembatasan, angkutan barang seperti pasir, batu, kayu, dan lainnya dilarang melintas mulai pukul 05.00-22.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang Nugraha Yudha mengatakan, pembatasan jam operasional ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan pengendara saat menikmati masa libur panjang natal dan tahun baru (nataru).

"Kita batasi jam operasionalnya supaya masyarakat ini bisa berlibur dengan nyaman dan aman," kata Nugraha di kantornya, Kamis (21/12/2022).

Nugraha menjelaskan, pembatasan jam operasional itu tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.

"Tapi surat-suratnya harus lengkap dan wajib ditempelkan di kaca depan sebelah kiri untuk memudahkan pengendalian oleh petugas," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/22/203307978/jelang-nataru-jam-operasional-angkutan-barang-di-lumajang-dibatasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke