Salin Artikel

Pelimpahan Tahap 2, Kasus Tragedi Kanjuruhan Segera Disidangkan

Dalam waktu dekat, sidang kasus kerusuhan Kanjuruhan pun akan digelar.

Kelima tersangka dimaksud adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Lalu berkas tiga polisi yaitu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Selain melimpahkan para tersangka, penyidik Polda Jatim juga melimpahkan barang bukti.

Di antaranya selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, proyektil peluru gas airmata hinggs barang barang para korban.

Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman kepada wartawan Rabu (21/12/2021) malam mengatakan, para tersangka selanjutnya akan dititipkan di rumah tahanan Polda Jatim maksimal hingga 20 hari ke depan sampai masa dimulainya persidangan.

"Para tersangka dititipkan di Rutan Polda Jatim maksimal sampai 20 hari ke depan," kata Fathur.

Selama 20 hari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Persidangan perkara kerusuhan Kanjuruhan akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 355 /KMA/SK/XII/2022 tertanggal 15 Desember 2022 Tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk nemeriksa dan memutus perkara kerusuhan Kanjuruhan. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/22/101737278/pelimpahan-tahap-2-kasus-tragedi-kanjuruhan-segera-disidangkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke