Salin Artikel

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan Malang

MALANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka dalam kasus perusakan fasilitas Stadion Kanjuruhan.

Keduanya adalah Fernando Hasyim Ashari (19), warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dan Yudi Santoso (46), warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Fernando Hasyim Ashari ditetapkan sebagai tersangka selaku pemilik CV Aneka Jaya Teknik yang bertanggung jawab dalam pembongkaran fasilitas stadion. Sedangkan Yudi Santoso selaku mandor dalam pekerjaan pembongkaran tersebut.

Kanit 3 Sat Reskrim Polres Malang, Ipda Choirul Mustofa mengatakan, kasus perusakan itu bermula pada Minggu (27/11/2022) saat tersangka bersama pekerjanya sebanyak kurang lebih 30 orang masuk ke dalam Stadion Kanjuruhan dengan cara membobol gembok pintu gerbang.

"Di dalam Stadion Kanjuruhan, mereka menggelar tasyakuran untuk melakukan pembongkaran itu," kata Choirul dalam pers rilis di Mapolres Malang, Selasa (20/12/2022).

Kemudian, pada Senin (28/11/2022), pekerja sebanyak kurang lebih 15 orang datang kembali ke Stadion Kanjuruhan dan meminta izin masuk ke Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang, selaku pengelola Stadion Kanjuruhan, untuk melakukan pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan.

"Namun karena tidak bawa Surat Perintah Kerja (SPK) izin mereka ditolak. Kemudian salah satu penanggung jawab, Fernando Hasyim Asyari, yang saat ini ditetapkan sebagai salah satu tersangka menghadap salah satu pegawai Dispora," tuturnya.

"Namun, ketika ditanyakan Surat Perintah Kerja (SPK) tersangka tidak bisa menunjukkannya. Sehingga pegawai Dispora melarang," imbuhnya.

Namun, beberapa pekerja nekat secara diam-diam masuk melalui gerbang pintu A yang tidak dikunci. Mereka melakukan pembongkaran pagar besi yang berdiri di depan pintu D dan paving depan pintu B dan F.

Beberapa hari kemudian, pelaku Fernando Hasyim Ashari kembali datang dengan membawa SPK dari PT Anugerah Citra Abadi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, SPK tersebut adalah palsu.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan kepada pihak terkait, ternyata tanda tangan atas nama PT Anugerah Citra Abadi tidak benar alias palsu," jelas Choirul.

Menurut Choirul, SPK itu didapat pelaku dengan cara membeli dari seseorang bernama Surya Hadi. Namun, menurut Choirul, Surya Hadi saat ini telah menghilang dan sedang dalam pengejaran polisi.

"Surya Hadi ini mengklaim sebagai orang kepecayaan jajaran manajemen PT Anugerah Citra Abadi, dan menjual SPK kepada pelaku senilai Rp 750 juta, dan sudah membayar DP senilai Rp 350 juta," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5,6 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2,8 tahun.

Sementara itu, Direktur Utama PT Anugerah Citra Abadi, Bambang Yudo Utomo membenarkan bahwa SPK itu palsu. Di sisi lain, Bambang mengaku tidak mengenal para pelaku tersebut.

"Tidak ada SPK dari perusahaan kami. Kami pastikan itu bodong," ungkapnya saat ditemui, Selasa (20/12/2022).

Saat ditanya terkait Surya Hadi yang mengklaim orang dekat jajaran manajemen PT Aanugerah Citra Abadi, Bambang mengaku tidak mengenal.

"Tempo hari saat pemeriksaan, kami ditunjukkan foto Surya Hadi oleh penyidik, dan sama sekali saya tidak mengenal," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/20/162135578/polisi-tetapkan-2-tersangka-pembongkaran-fasilitas-stadion-kanjuruhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke