Salin Artikel

Mantan Kapolres yang Perkosa Anak Angkat Dituntut 10 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Tak hanya itu, Soembodo diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 milliar dengan subsider tiga bulan penjara.

Tuntutan kepada pensiunan polisi itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Nur Laila dalam sidang lanjutan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/12/2022) sore.

Menurut Nur Laila, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," katanya usai sidang di Surabaya, Senin.

Alasannya, terdakwa Ignatius Soembodo secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memerkosa anak angkatnya.

Nur Laila mengatakan, Soembodo memerkosa korban di rumah pensiunan polisi di wilayah Jambangan Surabaya.

Korban adalah rekan Soembodo yang berinisial BS. Sejak usia tujuh bulan, korban dititipkan karena istri terdakwa mengalami depresi. BS mengenal terdakwa karena sudah berteman lama.


BS berjanji mengambil anaknya ketika berusia tiga tahun. Selama dirawat terdakwa, BS mengeklaim rutin mengirimi uang kepada tersangka untuk biaya hidup anaknya.

Namun, seiring berjalannya waktu, BS dilarang untuk menemui anak kandungnya.

"Dia juga sempat meminta uang hingga Rp 20 miliar jika saya ingin mengambil anak saya," terang BS.

Dengan berbagai upaya, akhirnya BS bisa bertemu saat putrinya yang berusia 14 tahun pada 2018. Saat pertemuan itu, SK menceritakan pemerkosaan yang dialaminya.

Hingga kini sudah berusia 18 tahun, korban disebut masih merasa trauma. Sementara menurut BS, putrinya tersebut mendapatkan perlakuan tersebut sejak berusia 5 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/20/062739878/mantan-kapolres-yang-perkosa-anak-angkat-dituntut-10-tahun-penjara-denda-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke