Salin Artikel

Minta ASN Jauhi Korupsi, Bupati Sumenep: Wajib Lapor LHKPN

Salah satu bentuk pencegahan tindak pidana korupsi adalah dengan mewajibkan seluruh ASN untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Para ASN wajib melaporkan harta kekayaan LHKASN dan LHKPN setiap tahun untuk mengetahui perkembangan hartanya, itu dilakukan sebagai upaya mendorong semangat pencegahan korupsi," kata Fauzi di Sumenep, Jumat (16/12/2022).

Selain diharapkan menjauhi praktik korupsi, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, dan seluruh ASN turut andil mengambil langkah pemberantasan korupsi.

“Sosialisasi itu untuk motivasi seluruh ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam upaya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Fauzi menyebut, korupsi merupakan musuh bersama. Pemberantasan korupsi membutuhkan usaha seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan program pembangunan.

“Kegiatan yang masif dalam pencegahan korupsi ini berefek positif, untuk memajukan daerah di segala sektor pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

“Strategi yang dilakukan untuk pemberantasan korupsi, di antaranya melibatkan peran serta masyarakat atau public participation, memberikan edukasi kepada masyarakat dan melakukan perbaikan sistem,” pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/16/184531678/minta-asn-jauhi-korupsi-bupati-sumenep-wajib-lapor-lhkpn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke