Salin Artikel

Peredaran 57 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua Dibongkar, KLHK: Pidana Berlapis

Sebanyak 870 meter kubik kayu olahan jenis merbau tersebut diduga berasal dari pembalakan liar hutan di Papua.

"Dikirim dari Papua tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, melalui dua kali angkutan kapal laut," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani di Surabaya, Kamis (15/12/2022), seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya, pada tanggal 19 November 2022 kayu diangkut dengan kapal MV Version sebanyak 30 kontainer.

"Dan 3 Desember 2022 sebanyak 27 kontainer menggunakan Kapal Motor Hijau Jelita," kata dia.

Pidana berlapis

Rasio mengemukakan pelaku dapat dikenai pasal pidana berlapis.

Menurut penyelidikan petugas, 57 kontainer itu berisi kayu olahan berbagai ukuran dengan dokumen nota lanjutan yang menyertai.

Adapun nota yang dipakai itu semestinya dipakai untuk mengangkut kayu lanjutan atau moulding.

Petugas menemukan, kayu-kayu itu dimiliki enam perusahaan yaitu CV AM, CV GF, CV WS, PT GMP, PT EDP, dan SKSHHKO.

"Kami akan menerapkan pidana berlapis. Jadi tidak hanya tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana kehutanan, kami juga terapkan tindak pidana korporasinya. Ancaman hukumannya sangat berat. Pertama pidana penjara seumur hidup maksimum. Kedua denda Rp 1 triliun," tegasnya.

Ribuan kasus kayu ilegal

Menurutnya, Ditjen Gakkum KLHK telah melimpahkan sebanyak 1.346 perkara pidana dan perdata kejahatan kayu ilegal ke pengadilan dalam beberapa tahun terakhir.

Termasuk menerbitkan 2.576 sanksi administrasi terhadap pelaku utamanya korporasi.

Sumber: Antara

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/16/111626578/peredaran-57-kontainer-kayu-ilegal-asal-papua-dibongkar-klhk-pidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke