Salin Artikel

Kronologi Bocah 6 Tahun Dianiaya Ayah Kandung di Lumajang, Disiram Air Panas hingga Dilumuri Tinja

KOMPAS.com - MWS, bocah berusia 6 tahun asal Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menjadi korban penganiayaan dari ayah kandung yakni AL (40).

Pelaku melakukan aksi penganiayaan dengan menyiram air panas di bagian punggung dan wajah hingga mengalami luka bakar.

Wajah korban juga dipenuhi luka lebam akibat dipukul beberapa kali.

Polisi juga menemukan fakta bahwa AL tega melumuri wajah korban menggunakan tinja.

Polisi telah menetapkan AL sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, AL dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kronologi kasus

Kasus itu terungkap saat sang paman, Janoto yang mengasuhnya sejak masih bayi menanyakan keberadaan MWS kepada kedua orangtuanya.

Melihat kondisi luka pada tubuh korban, Janoto membawa keponakannya ke Puskesmas Penanggal.

Korban lalu dirujuk ke RSUD dr Haryoto Lumajang.

Korban mengalami luka bakar di punggung dan dada sebelah kiri akibat siraman air panas.

Namun, kepada polisi tersangka mengaku, luka pada punggung korban karena salah pengobatan menggunakan alkohol 70 persen saat korban mengalami gatal-gatal.

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap AL ternyata juga pernah melumuri wajah MWS dengan tinja.

"Kami mengumpulkan petunjuk lain dari ponsel istri tersangka ada foto-foto korban, memang diperlakukan tidak seperti layaknya anak, tangannya diikat dan wajahnya dipenuhi kotorannya sendiri," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.

Selain itu, korban juga menderita luka memar di bagian wajah.

Luka itu diduga didapat karena dipukuli berulang kali.

Bibir korban juga mengalami luka sobek yang diduga disayat menggunakan pisau.

Keterlibatan istri

Polisi masih menyelidki keterlibatan sang istri dalam kasus dugaan penganiayaan anak kandung itu.

DPA (30), ibu dari korban menyebut pelaku memiliki sifat sangat temperamen.

"Kalau dari keterangan istrinya, ayahnya korban ini temperamental sekali, tapi apakah ini dikatakan kelainan mental nanti pemeriksaan psikologi yang menyatakan," kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan, AL tega menganiaya anaknya karena kesal melihat korban sering buang air sembarangan.

AL baru tinggal bersama MWS sekitar empat bulan terakhir. Sebelumnya, AL tinggal terpisah dari sang anak karena bekerja di Bali.

"Sementara begini kalau dikatakan ada kelainan mental dari orangtua, informasinya ayahnya ini tiga bulan sebelum kejadian ini masih bekerja di bali, kami belum dalami di pekerjaan ini tersangka juga seperti apa," tutur Dewa.

Perihal keterlibatan ibu korban dalam praktik penganiayaan terhadap MWS, Dewa mengaku masih mendalami penyelidikan terhadap saksi-saksi.

Sebab, foto-foto penyiksaan terhadap MWS ada di ponsel sang ibu.

Menurutnya, bisa saja ibu korban melakukan hal itu untuk mengumpulkan bukti demi membela korban yang dianiaya suaminya.

"Kalau ibunya dianggap melakukan pembiaran ini kita masih selidiki lagi, pembiaran ini entah karena takut atau apa kita belum tahu," pungkasnya.

Jalani tes psikologi

Dalam kasus tersebut, kedua orangtua korban penganiayaan akan menjalani tes psikologi.

Dewa mengatakan, kedua orangtua korban akan dibawa ke Surabaya untuk menjalani tes psikologi pada Kamis (15/12/2022).

Namun, tes terpaksa dijadwalkan ulang.

"Keterlibatan ibu kita masih lakukan pendalaman, rencana kami hari Kamis tersangka dan istrinya akan kami bawa ke Surabaya untuk pemeriksaan psikologis lebih lanjut," jelas dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontibutor Lumajang, Jawa Timur, Miftahul Huda | Editor Andi Hartik Dheri Agriesta)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/14/102039578/kronologi-bocah-6-tahun-dianiaya-ayah-kandung-di-lumajang-disiram-air-panas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke