Salin Artikel

Umar Patek: Kepada Seluruh Korban Bom Bali, Saya Mohon Maaf dengan Penuh Ketulusan...

Umar Patek, pria yang merupakan perakit bom pada insiden Bom Bali 2002, itu mengunjungi Yayasan Lingkar Perdamaian dan kediaman Ali Fauzi di Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Lamongan, Jawa Timur, Selasa (13/12/2022).

Pada kesempatan itu, pria yang divonis 20 tahun penjara itu pun meminta maaf kepada para korban dan keluarga korban Bom Bali 2002. Air mata terlihat membasahi pipi Umar Patek saat meminta maaf.

"Kepada seluruh korban bom Bali, serta keluarga korban, saya memohon maaf dengan penuh ketulusan dari hati. Dan saya tidak akan segan-segan untuk memohon, permohonan maaf itu," ujar Umar Patek, di hadapan awak media di Yayasan Lingkar Perdamaian, Selasa.

Umar Patek juga meminta maaf karena peristiwa Bom Bali 2002 memberikan dampak buruk bagi Indonesia. Hal itu merugikan banyak orang, khususnya warga Bali.

"Saya memohon maaf pula kepada seluruh masyarakat Bali, yang akibat dari bom Bali tersebut banyak mengakibatkan kerugian yang sangat besar. Bukan hanya masyarakat Bali pada khususnya, namun kepada bangsa Indonesia pada umumnya," kata Umar Patek, sembari berlinangan air mata.

Umar Patek merupakan perakit bom pada insiden Bom Bali 2022 yang menewaskan 202 orang. Sejumlah orang yang tewas itu merupakan turis asing yang sedang pelesiran di Bali.

"Saya memohon maaf kepada semua warga Bali, begitu pula permohonan maaf saya kepada korban dan keluarga korban, baik yang di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri. Apapun negara mereka, apapun suku bangsa mereka, apapun agama mereka, saya memohon maaf kepada mereka semuanya dengan ketulusan hati," tutur Umar Patek.

"Dan saya juga memohon maaf kepada warga Australia, yang juga mengalami dampak yang sangat hebat dari kejahatan bom Bali yang terjadi," ucap Umar Patek.


Setelah tragedi Bom Bali 2002, Umar Patek sempat kabur ke Filipina dan bergabung ke Kelompok Abu Sayyaf.

Namun, Umar Patek tertangkap pada Maret 2011. Ia lalu diekstradisi ke Indonesia dan divonis 20 tahun penjara.

Umar Patek dijebloskan ke Lapas Klas I Surabaya untuk mejalani vonis hukuman itu. Beberapa waktu lalu, Kementerian Hukum dan HAM telah mengumumkan status Umar Patek bebas secara bersyarat.

"Karena statusnya bebas bersyarat, beliau (Umar Patek) diwajibkan lapor ke Lapas Porong (Klas I Surabaya) sesuai dengan waktu yang ditentukan," kata Ketua Yayasan Lingkar Perdamaian, Ali Fauzi yang kerap melakukan pendampingan saat Umar Patek ditahan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/14/054000078/umar-patek--kepada-seluruh-korban-bom-bali-saya-mohon-maaf-dengan-penuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke