Salin Artikel

Erupsi Gunung Semeru, Wabup: Kepala OPD Tidak Boleh Tinggalkan Lumajang Selama Masa Tanggap Darurat

Utamanya, empat OPD yang menjadi pilar dalam penanganan selama masa tanggap darurat kebencanaan. Kecuali, ada rapat yang berkaitan tentang penanganan kebencanaan.

Empat OPD yang dimaksud adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Ada beberapa OPD yang menjadi poin penting dalam penanganan kebencanaan. Ada BPBD, ada Dinas Sosial, ada Dinas Perhubungan, ada Pol PP. Yang lain tetap harus bekerjasama, ada Dinas Kesehatan, ada rumah sakit yang menunggu apabila ada korban dan harus ditangani dengan cepat," kata Indah di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Jumat (9/12/2022).

Menurutnya, bencana bukan hanya menjadi tanggung jawab BPBD. Namun, menjadi tanggung jawab bersama. Karena itu, semua pihak harus turut membantu proses penanganan bencana.

"Semua mata mengawasi kondisi, situasi, area akibat aktivitas Gunung Semeru. Dinas yang tadi saya sebutkan, kepala dinasnya tidak boleh meninggalkan tempat selama masa tanggap darurat. Itu soal tanggung jawab, itu soal kepedulian dan soal integritas," tegas Indah.

"Dinas yang punya tugas penting yang tadi saya sebutkan ketika status tanggap darurat tentu harus lebih dan lebih lagi bekerja secara maksimal," imbuhnya.

Hal itu disampaikan Indah dalam sambutannya saat mengambil sumpah jabatan 163 pejabat.

Rinciannya, ada satu pejabat eselon dua, 14 pejabat administrator, 20 pejabat pengawas, dan 128 pejabat fungsional.

Dalam sambutan, ia menyinggung soal tanggung jawab dan integritas. Utamanya bagi pejabat setingkat eselon II.

"Pak Bupati dan saya tidak mungkin, tidak perlu lagi mengajari hal-hal seperti ini karena ini sudah setingkat eselon dua," singgung Indah.

Informasi yang berhasil dihimpun, pejabat setingkat eselon II yang beberapa kali disinggung Indah diduga mantan Kepala Satpol PP Lumajang yang kini menempati posisi baru sebagai Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang.

Sebab, yang bersangkutan diketahui tidak menghadiri rapat tanggap darurat kebencanaan bersama Bupati Lumajang Thoriqul Haq di Balai Desa Penanggal.

Informasinya, saat itu, Kepala Satpol PP sedang ada agenda di Surabaya.

"Semua pekerjaan punya resiko dan tanggung jawab masing-masing. Seorang tukang sapu sekalipun di kantor punya resiko dan tanggung jawab, apalagi eselon dua. Maka ini menjadi perhatian kita bersama," pungkasnya.

Berita sebelumnya, Bupati mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Masa Tanggap Darurat Kebencanaan selama 14 hari dari 4 Desember sampai 17 Desember 2022 usai erupsi Gunung Semeru. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/10/114128478/erupsi-gunung-semeru-wabup-kepala-opd-tidak-boleh-tinggalkan-lumajang

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com