Salin Artikel

Kasus Perundungan Siswa SD di Malang, Polisi Ambil Langkah Diversi

Polisi mempertimbangkan korban dan pelaku yang telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), masih berusia anak-anak.

"Berdasarkan hasil asesmen kami bersama Bapas Malang dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, kami menyepakati bahwa langkah yang akan kami lakukan adalah mediasi atau diversi," kata Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro saat ditemui, Rabu (7/12/2022).

Pelaksanaan diversi atau mediasi itu masih menunggu kondisi kesehatan korban membaik. Saat ini, korban masih menjalani pemulihan di rumah sakit usai operasi kepala yang dihadapinya.

"Yang pasti dalam proses diversi, kita akan mendatangkan korban dan ABH beserta keluarganya, sekaligus wali kelas masing-masing," jelas Wahyu.

Polisi telah melakukan pendekatan kepada masing-masing orangtua, korban, dan ABH, terkait rencana diversi tersebut. Hanya, masih menunggu pemulihan dari korban.

"Di sisi lain, pihak ABH yang berjumlah tujuh orang itu juga terdampak. Pada pemeriksaan pertama, kami mendapati mereka mengalami trauma, hingga sempat tidak mau sekolah," terangnya.

Sebelumnya, salah satu siswa SDN 1 Jenggolo yang masih duduk di bangku kelas II, MWF (7), diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan sekitar tujuh siswa kelas VI di sekolah tersebut, Jumat (11/11/2022).

Akibat perundungan itu, korban mengalami kejang-kejang dan koma hingga dilarikan ke rumah sakit. Korban masih dirawat di rumah sakit dan divonis dokter mengalami pembengkakan dan pendarahan otak.

Sementara itu, tujuh siswa kelas VI yang menjadi pelaku perundungan telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Saat hendak diperiksa, para ABH itu diduga mengalami trauma hingga tidak mau masuk sekolah. Akibatnya, penanganan hukum tujuh pelaku itu ditunda sementara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/07/190434978/kasus-perundungan-siswa-sd-di-malang-polisi-ambil-langkah-diversi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke