Salin Artikel

4 Orang Jadi Tersangka Tewasnya Pesilat Remaja di Lamongan

Korban meninggal dunia dengan luka memar di bagian perut dan dada, akibat diduga kekerasan fisik yang dialami.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, keempat orang tersangka sudah diperiksa sebagai saksi. 

Dia juga mengatakan, dua dari empat tersangka masih di bawah umur. Mereka adalah A (16) dan M (16). Sementara dua tersangka lagi adalah F (19) dan ARA (18).  

"Sudah naik statusnya, dari saksi menjadi tersangka. Ada empat orang (tersangka), yang sebelumnya berstatus saksi," kata Anton saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Mantup AKP M Kosim mengatakan, kasus tewasnya pesilat remaja tersebut ditangani Polsek Mantup setelah orangtua korban yang tidak menerima tewasnya MRT usai latihan silat dengan luka memar membuat laporan.

Namun setelah dilakukan koordinasi, kasus ini ditangani Polres Lamongan.

"Saya sempat tanya hasil otopsi, ada pendarahan di jantung, jadinya sesak dia (korban). Karena sesak, nggak bisa napas, kemudian meninggal saat perjalanan ke puskesmas," tutur Kosim. 

Diberitakan sebelumnya, MRT meninggal dunia dengan luka memar di bagian perut dan dada usai berlatih silat bersama rekan-rekannya satu perguruan silat di halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang ada di desanya.

Korban sempat dibawa ke Puskesmas Mantup, namun nyawa MRT tidak tertolong, Kamis (1/12/2022) dinihari WIB.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/02/224202278/4-orang-jadi-tersangka-tewasnya-pesilat-remaja-di-lamongan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke