Salin Artikel

Sempat Buron Selama 45 Hari, Pencuri Kabel dan Lampu di Banyuwangi Ditangkap

Pelaku berinisial D (25), warga Dusun Curah Perak, Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, itu diringkus di Kecamatan Bangorejo, Kamis (1/12/2022) malam.

Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno mengatakan, pelaku sempat menjadi buronan polisi sekitar 45 hari.

“Penangkapan buronan tersangka ini bukti nyata keseriusan polisi dalam menuntaskan sebuah kasus,” kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).

D merupakan rekan tersangka lainnya, T (42), yang lebih dulu ditangkap. Agus menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Minggu (16/10/2022) pukul 02.00 WIB.

Saat itu, kabel dan lampu di kebun buah naga milik Arik di Desa Glagahabung, Kecamatan Purwoharjo, hilang.

Korban sempat memergoki kedua tersangka mencuri kabel dan lampu di kebun buah naganya. Namun, kedua pelaku kabur.

Mereka mengangkut kabel dan lampu hasil curian menggunakan mobil Toyota Yaris putih dengan nomor polisi DK 1747 ABH.

Dari situ, korban kemudian lapor ke Polsek Purwoharjo. Petugas yang menerima laporan langsung bergerak cepat.

“Tak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk tersangka Triono pada Kamis (20/10/2022),” ujar Agus.

Mengetahui rekannya ditangkap, tersangka D melarikan diri.

Polisi pun tak putus asa dengan terus mencari keberadaan tersangka. Hingga akhirnya dia berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 2,6 juta.

“Kedua tersangka disangkakan mencuri dengan pemberatan pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” pungkas Iptu Agus.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/02/222701378/sempat-buron-selama-45-hari-pencuri-kabel-dan-lampu-di-banyuwangi-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke